Masang APK Sembarangan di Kota Serang, Relawan Prabowo-Gibran: Kami Gak Paham Aturannya, Mohon Maaf

- 19 Desember 2023, 19:16 WIB
Komisioner Bawaslu dan Kasi Humas Polres Serang Kota saat memberikan arahan tentang larangan pemasangan spanduk kepada relawan Bolone Mase Banten.
Komisioner Bawaslu dan Kasi Humas Polres Serang Kota saat memberikan arahan tentang larangan pemasangan spanduk kepada relawan Bolone Mase Banten. /Widodo Andesra/Kabar Banten

ZONABANTEN.com – Bolone Mase Banten, kelompok relawan pendukung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, ditegur Panwaslu Kota Serang dan Polres Serang Kota karena memasang baliho capres-cawapres nomor urut 2 itu di samping rumah sakit.

Bolone Mase Banten ditegur karena melanggar peraturan terkait lokasi pemasangan APK peserta Pemilu 2024. Sebagaimana peraturan KPU, sejumlah tempat harus steril dari APK, salah satunya rumah sakit. Peraturan ini harus dipatuhi semua peserta Pemilu 2024 termasuk tim suksesnya.

“Kami dari Bawaslu Kota Serang mengimbau dan meminta kepada relawan Bolo Mase untuk mencopot pemasangan spanduk atau baliho yang tepat berada di samping RS Bhayangkara karena sudah menyalahi aturan pemasangan alat peraga kampanye yang dipasang di tempat yang tidak diperbolehkan,” kata Komisioner Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan.

Menurut Agus, Bawaslu Kota Serang awalnya melayangkan teguran kepada Bolone Mase Banten usai video yang menampilkan baliho Prabowo-Gibran di samping RS Bhyangkara itu beredar di medsos. Keesokan harinya, Bolone Mase Banten menurunkan baliho bergambar jagoannya itu secara suka rela.

“Sudah diturunkan secara suka rela oleh relawan. Tadinya kalau belum diturunkan kami yang akan menurunkan, berkoordinasi dengan Satpol PP dan Polres,” ujarnya.

Baca Juga: Soal Penertiban APK Peserta Pemilu 2024, Bawaslu Kota Serang Dinilai Pilih-Pilih

Agus menegaskan, peraturan KPU soal lokasi pemasangan APK sudah sangat jelas. Peserta Pemilu 2024 dilarang memasang APK berupa baliho, spanduk, stiker, dan lain-lain di sejumlah tempat, beberapa di antaranya adalah rumah sakit, sekolah, perguruan tinggi, pasar, fasilitas umum milik pemda, tiang listrik, dan pepohonan.

“Sebenarnya PKPU sudah memberi batasan dan tempat yang boleh untuk pemasangan alat peraga. Hanya saja, mungkin para relawan kurang memahami peraturan tersebut sehingga asal pasang,” tuturnya.

Selain itu, pihak RS Bhayangkara pun mengaku tidak pernah menerima permintaan terkait izin pemasangan baliho Prabowo-Gibran dari Bolone Mase Banten. Menurut Asep, salah satu petugas keamanan di rumah sakit tersebut, pihaknya baru mengetahui hal ini setelah video tadi viral di medsos.

“Iya, kami tidak pernah dimintai izin atau omongan terkait pemasangan spanduk di sebelah, dan tahu juga setelah ramai di media, tapi pas kami lihat juga sudah tidak ada,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah