Soal Penertiban APK Peserta Pemilu 2024, Bawaslu Kota Serang Dinilai Pilih-Pilih

- 14 Desember 2023, 15:43 WIB
Sejumlah APK caleg peserta Pemilu 2024 yang bertebaran di Kota Serang.
Sejumlah APK caleg peserta Pemilu 2024 yang bertebaran di Kota Serang. /Kabar Banten/Rizki Putri

ZONABANTEN.com – Masa kampanye peserta Pemilu 2024 sedang berlangsung. Sejumlah APK masih di pasang di tempat-tempat terlarang. Mengenai hal ini, Bawaslu Kota Serang dinilai pilih-pilih dalam menegakkan peraturan soal penertiban APK.

Ketua DPD Partai Golkar, Ratu Ria Maryana, menyayangkan sikap Bawaslu Kota Serang yang dinilainya sentimen terhadap parpol berlambang pohon beringin itu. Menurutnya, APK peserta Pemilu 2024 dari parpol lain yang dipasang di tempat terlarang tidak dicopot Bawaslu Kota Serang.

“Bilamana Bawaslu mau melaksanakan penertiban, diharapkan menyamaratakan dan tidak tebang pilih. Jangan sampai di titik yang sama, hanya setengah caleg saja yang dilepas, sisanya tidak dilepas,” katanya.

Menurut pantauan Partai Golkar Kota Serang, sejumlah APK caleg dari parpol lain dibiarkan begitu saja meskipun dipasang di tempat terlarang. Oleh karena itu, Ratu berharap Bawaslu Kota Serang tidak diskriminatif dan dapat menegakkan peraturan dengan seadil-adilnya.

Baca Juga: Ratusan APK Masih Dipasang di Tempat Terlarang, Bawaslu Kota Serang Bakal Patroli

“Banyak titik-titik APK caleg dari Partai Golkar yang ditertibkan. Namun, di jarak yang sama dan tidak jauh, masih ada APK caleg lain. Jadi, saya harap kalau memang mau ada penertiban harus sama rata dan menyeluruh tindakan antara caleg,” ujarnya.

Ratu mengaku pihaknya telah menerima surat peringatan soal penertiban APK dari Bawaslu Kota Serang. Surat ini telah disampaikan kepada para caleg Partai Golkar. Menurut Ratu, pihaknya mematuhi peraturan. Namun, kata dia, barangkali ada warga setempat yang memasang sendiri APK caleg dari parpolnya di tempat terlarang.

“Surat dari Bawaslu sudah kami kirim ke caleg. Namun, ada kemungkinan APK caleg yang dipasangkan oleh masyarakat atau konstituen. Intinya kami tetap mematuhi peraturan,” tuturnya.

Sementara itu, caleg dari PDIP Kota Serang, Fauzan Dardiri, mengatakan dirinya selalu mematuhi peraturan yang ditetapkan KPU dan Bawaslu setempat, terutama peraturan soal lokasi dan tata cara pemasangan APK caleg peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kota Serang Minta Nama Akun Medsos ASN Setempat Dicatat agar Mudah Diawasi

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x