Siap Hadapi Pemilu 2024, Bawaslu Provinsi Banten Siapkan Lebih dari 35 Ribu Pengawas

- 13 November 2023, 14:30 WIB
Siap hadapi Pemilu 2024, Bawaslu Provinsi Banten siapkan lebih dari 35 ribu pengawas.
Siap hadapi Pemilu 2024, Bawaslu Provinsi Banten siapkan lebih dari 35 ribu pengawas. /Bawaslu Provinsi Banten

ZONABANTEN.com – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin dekat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten telah menyiapkan puluhan ribu pengawas yang tersebar di delapan kabupaten/kota se-Provinsi Banten.

Menurut Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Bawaslu Provinsi Banten, Badrul Munir, ada lebih dari 35 ribu pengawas yang telah disiapkan pihaknya menjelang Pemilu 2024. Sebagian besar pengawas ini ditempatkan di desa dan kelurahan.

“Jumlahnya itu 35.386 personel. Secara rinci, pengawas paling banyak di Tempat Pemungutan Suara atau TPS yakni sebanyak 33.324 orang. Di provinsi ada 7 orang, kabupaten dan kota ada 38 orang, kecamatan 465 orang, kelurahan atau desa sebanyak 1.552 orang,” katanya.

Badrul menyampaikan, meskipun Bawaslu Provinsi Banten telah menyiapkan banyak pengawas, dia berharap masyarakat setempat tetap ikut serta mengawasi dan memantau jalannya Pemilu 2024 guna mencegah berbagai bentuk pelanggaran.

Baca Juga: Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024 Rawan Cacat, Masyarakat Banten Diminta Ikut Mengawasinya

“Jumlah dan pengawas pemilu sudah disesuaikan dengan luas wilayah dan kepadatan penduduk. Tapi kita juga berharap adanya pengawasan partisipatif dari masyarakat, seperti ormas, pramuka, dan mahasiswa. Sampaikan jika ada pelanggaran pemilu dan akan kami tindak lanjuti semua laporan yang masuk,” tuturnya.

Sementara itu, menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten, Agus Supriyadi, pihaknya akan menggencarkan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih bertebaran di Provinsi Banten menjelang masa kampanye peserta Pemilu 2024 dimulai.

“Kita akan rakor dengan Satpol PP kabupaten dan kota. Agendanya mengenai penertiban APK yang saat ini banyak terpasang di pinggir jalan. Selain itu juga membahas mengenai Satlinmas sebagai pengawas ketertiban TPS,” ujarnya.

Masa kampanye peserta Pemilu 2024 berlangsung pada 28 November 2023-10 Februari 2024. Di luar periode ini, seluruh kontestannya termasuk partai politik (parpol) dilarang melakukan kampanye dengan cara apa pun. Selain itu, dilarang pula melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anak-anak serta dilarang melakukan kampanye di tempat-tempat ibadah.

Baca Juga: Pilpres 2024 Mendekat, Sejumlah Pimpinan Ponpes di Provinsi Banten Dukung Ganjar-Mahfud

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Trust Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah