Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024 Rawan Cacat, Masyarakat Banten Diminta Ikut Mengawasinya

- 13 November 2023, 13:05 WIB
Netralitas ASN jelang Pemilu 2024 rawan cacat, masyarakat Banten diminta ikut mengawasinya.
Netralitas ASN jelang Pemilu 2024 rawan cacat, masyarakat Banten diminta ikut mengawasinya. /RRI

ZONABANTEN.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Banten kembali diingatkan untuk menjaga netralitasnya sebaik mungkin. Sebab, banyak keluarga dan kerabat ASN yang maju sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan hal ini dapat memicu terjadinya pelanggaran di kalangan ASN.

Menurut Subandi Musbah, pengamat kebijakan publik dari Visi Nusantara, ASN dilarang terlibat politik praktis. Contohnya mempromosikan anggota keluarga sendiri yang maju sebagai caleg di Pemilu 2024.

“ASN tentu tidak boleh terjun ke politik praktis, termasuk mengkampanyekan saudara atau kerabatnya sebagai calon DPRD/DPR RI,” katanya.

Subandi melanjutkan, ASN juga dilarang memanfaatkan jabatannya untuk menguntungkan peserta pemilu tertentu. Dia pun mengajak seluruh masyarakat Provinsi Banten untuk ikut mengawasi netralitas ASN setempat menjelang Pemilu 2024.

“Publik harus memantau betul agar ASN tidak memobilisasi kekuatan melalui pengaruh yang dimilikinya,” ujarnya.

Baca Juga: Caleg DPRD Provinsi Banten Dilarang Mencuri Start Kampanye, Bisa Dipenjara dan Didenda

Hal serupa disampaikan Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, Badrul Munir. Dia meminta seluruh ASN setempat untuk menjaga netralitas masing-masing meskipun anggota keluarganya ada yang maju sebagai caleg di Pemilu 2024.

“ASN diminta menjaga netralitasnya, baik dalam kampanye, aktivitas harian, dan juga dalam menjalankan profesinya. Sebagaimana amanat Undang-Undang Pemilu maupun peraturan perundang-undangan lainnya terkait ASN,” tuturnya.

Badrul menjelaskan sejumlah peraturan terkait posisi ASN saat pemilu, di antaranya Pasal 283 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan ASN dilarang ikut serta dalam kampanye peserta pemilu.

“Pasal 283 ayat (1), pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta Aparatur Sipil Negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah