Soal SMPN 24, Kejari Tangsel: Kajian Awal dari Dindikbud Kota Tangsel

- 10 September 2020, 06:30 WIB
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan /YouTube Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan


ZONABANTEN.com - Kepala Seksie Perdata Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Siti Barokah menanggapi pembebasan lahan SMPN 24, Ciputat.

"Tugas kami itu kan mendampingi proses pembebasan lahannya. Kami melihat dokumen-dokumennya, apakah bersengketa atau tidak," kata Siti Barokah kepada Zonabanten.pikiran-rakyat.com (Pikiran Rakyat Media Network), Rabu 9 September 2020.

"Jadi kalaupun yang menjadi masalah adalah lahan resapan air, kajian awalnya kan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud). Jadi silahkan tanyakan kesana, kenapa mereka merekomendasikan lahan tersebut," tambahnya.

Baca Juga: Pendiri KOMPAS Gramedia Jacob Oetama Tutup Usia, Berikut Profil Lengkapnya

Diberitakan sebelumnya, Lahan SMPN 24 Kampung Sawah, Ciputat yang berbentuk rawa, merupakan hasil usulan Dindikbud Tangsel.

Hal itu (usulan) berdasarkan hasil fisibility study (FS) yang diungkap Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Lahan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Rizqiyah.

Baca Juga: Tidak Main-main, Ratusan Ribu Personel POLRI Siap Amankan Pilkada Serentak

"FS itu dari Dindikbud. Kami itu membebaskan lahan, sesuai dengan yang punya kebutuhan. Soal banjir, kami tidak mengerti. Untuk pembebasan lahan, pokok utamanya adalah tidak bersengketa, dan memiliki dokumen yang jelas. Jadi kalau lahan itu rawan banjir, atau bagaimana, ya semua ada Dindikbud. Karena usulan dari mereka," kata Rizqiyah.***

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah