Diduga Ngendorse Anaknya yang Nyaleg, Wali Kota Serang Dipanggil Bawaslu Setempat

- 19 Oktober 2023, 16:04 WIB
Diduga meng-endorse anaknya yang maju sebagai caleg, Wali Kota Serang dipanggil Bawaslu setempat.
Diduga meng-endorse anaknya yang maju sebagai caleg, Wali Kota Serang dipanggil Bawaslu setempat. /ANTARA

ZONABANTEN.com – Wali Kota Serang, Syafrudin, akan dipanggil Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat karena diduga meng-endorse atau mempromosikan anaknya, Sandy Bela Sakti, yang maju sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Menurut Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan, pihaknya akan memanggil Syafrudin dalam waktu dekat untuk meminta klarifikasinya soal dugaan tersebut. Jadwal pemanggilan Syafrudin disesuaikan dengan waktu luangnya agar pekerjaan Wali Kota Serang itu tidak terganggu.

“Iya, akan ada pemanggilan. Kalau memungkinkan waktunya bisa hari ini, tapi kita lihat kesibukan dari Pak Wali,” katanya.

Agus menyampaikan, pemanggilan ini perlu dilakukan untuk mengonfirmasi isu yang beredar di kalangan masyarakat Kota Serang. Jika Syafrudin terbukti melakukan pelanggaran aturan pemilu, maka dirinya akan dikenakan sanksi.

“Kita telusuri informasi soal itu endorse anaknya yang nyalon legislatif, karena bagaimanapun dia seorang publik figur,” ujarnya.

Baca Juga: ASN di Kota Serang Terancam Dipecat, Diduga Terlibat Kampanye Parpol Peserta Pemilu 2024

Agus menegaskan, menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 283, pejabat daerah atau ASN dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada dukungan terhadap caleg tertentu, baik sebelum maupun sesudah masa kampanye.

“Sudah jelas dalam Undang-Undang, tidak boleh menyelenggarakan kegiatan yang mengarah keberpihakan kepada salah satu caleg, baik sebelum maupun sesudah kampanye, apalagi ini sebelum masa kampanye,” tuturnya.

Sementara itu, Sandy Bela Sakti mencalonkan dirinya sebagai Caleg DPRD Provinsi Banten daerah pemilihan (dapil) Kota Serang. Namun, dugaan soal pelanggaran aturan pemilu ini tidak hanya menyeret nama Wali Kota Serang.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Cilegon, Sanuji Pentamarta, dipanggil Bawaslu Cilegon karena diduga mempromosikan salah satu caleg. Sanuji diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 283.

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA News Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah