ASN di Kota Serang Terancam Dipecat, Diduga Terlibat Kampanye Parpol Peserta Pemilu 2024

- 19 Oktober 2023, 15:01 WIB
Dua ASN di Kota Serang terancam dipecat, diduga terlibat kampanye parpol peserta Pemilu 2024.
Dua ASN di Kota Serang terancam dipecat, diduga terlibat kampanye parpol peserta Pemilu 2024. /RRI

ZONABANTEN.com – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Serang terancam dikenakan sanksi berat berupa pemecatan karena diduga terlibat kampanye partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Karsono, kedua ASN itu akan dipanggil jika pihaknya menerima laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat soal pelanggaran yang mereka lakukan.

Karsono menegaskan, kedua ASN tersebut akan dikenakan sanksi dan dapat dicopot dari jabatannya secara tidak hormat jika mereka terbukti tidak menjaga netralitas menjelang Pemilu 2024. Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, ASN juga dilarang menjadi pengurus atau anggota parpol.

“Pasti akan ada sanksi hukuman berat dan paling berat itu pemberhentian secara tidak hormat. Tentu pasti nanti kami panggil kalau ada laporan, dan kami klarifikasi seperti apa,” katanya.

Baca Juga: Waduh, Taman di KP3B Kota Serang Sering Dijadikan Tempat Berbuat Mesum

Selain itu, ASN dilarang mendukung peserta pemilu dengan cara apa pun, termasuk menyukai, mengomentari, atau membagikan informasi yang bersifat mendukung peserta pemilu di media sosial, baik calon legislatif (caleg), calon wali kota (calwalkot), calon bupati (cabup), calon gubernur (cabup), maupun calon presiden (capres).

“Tentu tidak boleh, ASN itu dilarang terlibat, mendukung, apalagi mengkampanyekan calon legislatif ataupun calon pimpinan daerah. Kami sering melakukan sosialisasi bahkan setiap apel pagi Pak Sekda selalu sampaikan agar ASN bersikap netral,” ujar Karsono.

Menurutnya, ASN yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan tiga jenis sanksi, yaitu sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan berupa penundaan kenaikan pangkat selama setahun, sanksi sedang berupa pembebastugasan dari jabatan, dan sanksi berat berupa pemecatan.

Namun, sejauh ini BKPSDM Kota Serang belum menerima laporan apa pun dari Bawaslu setempat terkait pelanggaran yang dilakukan dua ASN berstatus guru tersebut. Karsono pun menyayangkan hal ini karena pihaknya terus memberikan peringatan dalam berbagai kesempatan.

Baca Juga: Kemarau Belum Berakhir, Ribuan ASN Kota Serang Salat Istisqa Berjamaah Minta Hujan

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah