“Sebenarnya, kalau berbicara bangunan liar, namanya liar ya, harusnya tidak dapat kompensasi. Tapi, tentunya pemerintah daerah harus mengukur dari faktor kemanusiaan,” ucapnya.
Sementara itu, jumlah bangunan liar di Sungai Cibanten sebelumnya mencapai enam puluh rumah dan seluruh penghuninya akan direlokasi. Nanang menyampaikan, warga setempat sebenarnya sudah tahu bahwa bantaran sungai tersebut tidak dapat menjadi lokasi permukiman. Meski begitu, persoalan ini masih saja terjadi.***