"Ada empat THM yang muncul kembali dan ini tidak memiliki izin sama sekali diketahui sudah beroperasi selama satu bulan dan ketika ditegur, justru mengancam dan menantang masyarakat sekitar," katanya.
Yayat mengatakan, masyarakat berharap agar Tempat Hiburan Malam yang kembali beroperasi untuk segera di tindak tegas oleh Pemkot Serang agar tidak mengganggu kenyamanan warga.
Baca Juga: Bandel, 4 Tempat Hiburan Malam di Kota Serang Beroperasi Lagi usai Dibongkar Habis-habisan
"Kami berharap laporan ini segera di tindak lanjuti, karena sangat meresahkan warga sekitar," katanya.
Sebelumnya Pemkot Serang telah melakukan pembongkaran lima bangunan Tempat Hiburan Malam di Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, pada Kamis 13 April 2023 lalu dengan menggunakan satu alat berat.***