Polda Banten Akan Menarik Delapan Polsek di Kabupaten Tangerang

- 31 Agustus 2020, 10:05 WIB
Kapolda Banten Irjen Pol. Drs. Fiandar
Kapolda Banten Irjen Pol. Drs. Fiandar /tribratanews
ZONABANTEN.com - Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar mengatakan untuk meningkatkan pelayanan Polda Banten kepada masyarakat pihaknya akan melakukan penataan daerah hukum Polres Tangerang.
 
Polda Banten akan mengajukan penarikan beberapa objek yang secara administrasi masuk wilayah kabupaten Tangerang, namun daerah hukumnya berada di wilayah Polda Metro Jaya.
 
"Polda Banten mengajukan penarikan delapan wilayah atau polsek yang berada di wilayah administratif Kab.Tangerang dan wilayah hukumnya berada di Polda Metro Jaya untuk ditarik kembali ke wilayah hukum Polda Banten dan ke-8 wilayah polsek tersebut adalah polsek Cisauk, Legok, Kelapa Dua, Curug, Pagedangan, Teluknaga, Pakuhaji, dan Sepatan,” ujar Kapolda melalui siaran tertulis, Minggu 30 Agustus 2020.
 
 
Gubernur Banten Wahidin Halim pun menyambut  baik terhadap penataan yang ingin di lakukan oleh jajaran Polda Banten untuk menarik beberapa polsek yang berada di wilayah Banten tetapi wilayah hukumnya berada di Polda Metro Jaya agar masuk ke wilayah hukum Polda Banten.
 
"Yang jadi persoalan di masyarakat adalah terkait masalah plat nomor, karena masyarakat Tangerang sudah menganggap plat nomor B itu memiliki gengsi dan pamor yang lebih berbeda dibandingkan dengan plat nomor A,” ujar Gubernur.
 
Menurutnya, yang terpenting dari semuanya adalah seluruh kabupaten tangerang bisa masuk ke satu wilayah hukum Polda Banten, sehingga dalam sisi perlindungan masyarakat dalam satu naungan Polda Banten.
 
 
Harapannya, Banten dapat bekerja dan berjalan dengan baik dalam melakukan pelayanan untuk setiap masyarakat yang ada di wilayah hukumnya. ***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Humas Polda Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah