RCTI - INews Ajukan Judicial Review UU Penyiaran, Begini Sikap KPI

- 31 Agustus 2020, 09:56 WIB
Wow Jika Gugatan RCTI dan I News Dikabulkan, Netizen Jadi Repot Live di Sosmed?
Wow Jika Gugatan RCTI dan I News Dikabulkan, Netizen Jadi Repot Live di Sosmed? /Pixabay//Pixabay
ZONABANTEN.com - Gugatan yang dilayangkan oleh RCTI dan iNews TV ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar Youtube tunduk kepada UU Penyiaran membuat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sikapnya yaitu mendorong pengaturan media baru dalam kesetaraan.
 
"KPI mendorong pengaturan media baru dalam konteks kesetaraan perlakuan kepada seluruh industri konten," kata Ketua KPI Pusat, Agung Suprio dalam keterangan tertulisnya, Minggu 30 Agustus 2020.
 
Agung mengatakan, sikap KPI ini diambil berdasarkan rapat pleno yang sudah dilakukan yang bertujuan untuk menjaga kepentingan publik mendapatkan acara yang berkualitas. 
 
"KPI berkomitmen menjaga kepentingan publik untuk mendapat konten yang berkualitas sekaligus mendorong industri kreatif dalam memproduksi konten sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat," ujar Agung.
 
 
Menurut KPI, gugatan yang dilakukan perlu dihargai oleh semua pihak. Walaupun, nantinya gugatan ini menurut KPI dapat dijadikan diskusi umum berdasarkan argumentasi yang berbeda.
 
"KPI mengajak seluruh pihak untuk menghargai proses hukum yang sedang berlangsung sekaligus menjadikan topik ini sebagai wacana publik yang didasarkan pada perspektif argumentasi yang proporsional dan mengedepankan kepentingan bangsa," imbuhnya.
 
Sebelumnya, Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik membantah bila dikatakan materi judicial review ke MK bisa mengganggu penyiaran di media sosial. Bahkan, uji materi UU Penyiaran dilakukan guna mendorong kesetaraan dan tanggung jawab moral konstitusional.
 
 
"Itu tidak benar. Permohonan uji materi RCTI dan iNews tersebut justru dilatarbelakangi keinginan untuk melahirkan perlakuan dan perlindungan yang setara antara anak-anak bangsa dengan sahabat-sahabat YouTuber dan selebgram dari berbagai belahan dunia dan mendorong mereka untuk tumbuh, meningkatkan kesejahteraan mereka dan berkembang dalam tataran kekinian," tutur Taufik.
 
Menurut Taufik, tuntutan yang dilayangkan oleh RCTI dan iNews ke MK  sama sekali tidak berniat mematikan kreativitas pegiat media sosial melainkan bertujuan agar UU penyiaran bersinergi dengan undang-undang lainnya yang berlaku.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: KPI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah