Polres Pandeglang Amankan Uang Palsu Senilai Rp15 Triliun, 5 Pengedarnya Ditangkap

- 20 Juli 2023, 10:36 WIB
Satreskrim Polres Pandeglang mengamankan uang palsu senilai Rp15 triliun dan pengedarnya ditangkap.
Satreskrim Polres Pandeglang mengamankan uang palsu senilai Rp15 triliun dan pengedarnya ditangkap. /Kabar Banten/Aldo Marantika

Informasi ini juga bisa Anda baca di Kabar Banten dalam artikel berjudul Tangkap 5 Pengedar Upal, Polisi Amankan Triliunan Uang Palsu.

Baca Juga: Makan Waktu 6 Tahun, Penangkapan Terduga Pelaku Korupsi Dana BSM SMAN 3 Pandeglang Dinilai Janggal

“Dari lima orang tersangka ini, kami berhasil menyita barang bukti sekitar Rp300 juta pecahan Rp100 ribu, 900 lembar uang pecahan dolar Amerika Serikat, kemudian 100 lembar uang euro.

Jika dikonversikan ke dalam rupiah, maka total keseluruhan mencapai Rp15 triliun, dan kami masih melakukan pengejaran terhadap dua orang pencetaknya,” ujar Shilton.

“Adapun modus yang dilakukan yaitu ketiga tersangka dari Pandeglang datang ke Indramayu untuk mengecek barang di sana. Kemudian tanggal 29 April terjadi transaksi, dimana uang yang Rp300 juta ini dibayar dengan Rp150 juta rupiah, artinya dibayar dua banding satu,” sambungnya.

Shilton mengatakan bahwa kelima pengedar uang palsu tersebut terancam dijerat Pasal 36 ayat (2) dengan hukuman kurungan penjara selama 15 tahun.

“Dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar, atau ayat 3 dengan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp15 miliar,” katanya.*** (KabarBanten.com/Aldo Marantika)

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah