Buat Curang dan Jual Minyak Goreng di Atas HET, Pria di Banten Ditangkap

- 30 Maret 2022, 15:25 WIB
Buat Curang dan Jual Minyak Goreng di Atas HET, Pria di Banten Ditangkap/Freepik/user3802032
Buat Curang dan Jual Minyak Goreng di Atas HET, Pria di Banten Ditangkap/Freepik/user3802032 /

Menurut Shinto kandungan vitamin, izin edar, sampai logo halal di label merek minyak goreng Laban adalah palsu.

Untuk memudahkan distribusi minyak goreng Laban, AR telah memiliki agen dan target pasar sendiri di wilayah Banten.

"Usaha yang dilakukan kita lihat sistematis dan skala besar. Karena ada mesin, tempat luas, gudang, kendaraan, pekerja, sehingga seolah-olah menjadi produsen minyak goreng," terangnya.

Pihak kepolisian siap mendalami asal-usul minyak goreng curah yang didapatkan AR lantaran menjadi salah satu penyebab kelangkaan minyak goreng di masyarakat. Terlebih menjelang bulan Ramadhan 2022.

Baca Juga: Tandatangani Kerjasama, Komitmen Lintasarta Membangun Negeri Kini Menggandeng Bank Sumut

"Kemudian, ini menjawab tantangan mengapa minyak goreng di wilayah hukum Polda Banten semakin hari semakin langka. Karena ada oknum yang sekarang sudah kita tindak," tutur Ditreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal.

Pelaku terancam pasal berlapis, yakni Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1, Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan atau denda Rp 50 miliar.

Selanjutnya, Pasal 142 juncto Pasal 91 ayat 1 dan Pasal 155 juncto Pasal 100 ayat 1, UU nomor 18 tahun 2012, tentang pangan. Kemudian Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf d, UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.***

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah