Buat Curang dan Jual Minyak Goreng di Atas HET, Pria di Banten Ditangkap

- 30 Maret 2022, 15:25 WIB
Buat Curang dan Jual Minyak Goreng di Atas HET, Pria di Banten Ditangkap/Freepik/user3802032
Buat Curang dan Jual Minyak Goreng di Atas HET, Pria di Banten Ditangkap/Freepik/user3802032 /

ZONABANTEN.com - Pria berinisial AR (28) ditangkap oleh Tim Polda Banten lantaran ketahuan mengemas minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi sebesar Rp14.000 ke dalam botol kemasan dan dijual kembali dengan harga Rp20.000 per liter.

Pria tersebut menggunakan taktik promo agar lebih menarik perhatian masyarakat. Promo yang digunakan adalah setiap membeli minyak satu liter akan mendapatkan detergen gratis.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga menginformasikan bahwa AR telah melakukannya sejak bulan November 2021.

Baca Juga: Lintasarta Mampu Atasi Jaringan yang Mengalami Kendala dengan Infrastruktur yang Andal dan Aman

“(Beroperasi) sejak November 2021, sudah mengemas minyak goreng,” kata Silitonga, dikutip ZONABANTEN.com melalui PMJ News pada Rabu, 30 Maret 2022.

“Namun intensitas pengemasan yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng, sejak Januari tahun 2022," tambahnya.

AR mengemas minyak goreng curah ke dalam botol dengan merek Laban agar berpenampilan seperti minyak goreng premium itu dianggap polisi sudah dilakukan secara terstruktur dan rapi.

Hal tersebut didukung dengan penemuan gudang di daerah Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten yang di dalamnya terdapat mesin untuk mengemas minyak goreng. Selain itu, ada karyawan yang bekerja dan sudah berbentuk perusahaan kecil.

Baca Juga: Mo Salah Cs Dua Kali Jadi Langganan Keok Adu Penalti Lawan Senegal,Negara Sadio Mane ke Piala Dunia 2022

Menurut Shinto kandungan vitamin, izin edar, sampai logo halal di label merek minyak goreng Laban adalah palsu.

Untuk memudahkan distribusi minyak goreng Laban, AR telah memiliki agen dan target pasar sendiri di wilayah Banten.

"Usaha yang dilakukan kita lihat sistematis dan skala besar. Karena ada mesin, tempat luas, gudang, kendaraan, pekerja, sehingga seolah-olah menjadi produsen minyak goreng," terangnya.

Pihak kepolisian siap mendalami asal-usul minyak goreng curah yang didapatkan AR lantaran menjadi salah satu penyebab kelangkaan minyak goreng di masyarakat. Terlebih menjelang bulan Ramadhan 2022.

Baca Juga: Tandatangani Kerjasama, Komitmen Lintasarta Membangun Negeri Kini Menggandeng Bank Sumut

"Kemudian, ini menjawab tantangan mengapa minyak goreng di wilayah hukum Polda Banten semakin hari semakin langka. Karena ada oknum yang sekarang sudah kita tindak," tutur Ditreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal.

Pelaku terancam pasal berlapis, yakni Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1, Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan atau denda Rp 50 miliar.

Selanjutnya, Pasal 142 juncto Pasal 91 ayat 1 dan Pasal 155 juncto Pasal 100 ayat 1, UU nomor 18 tahun 2012, tentang pangan. Kemudian Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf d, UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.***

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah