Hindari Pencemaran, DLH Ungkap Apartemen dan Rusunawa di Tangsel Wajib Miliki Dokumen Pengelolaan Lingkungan

- 5 November 2021, 09:21 WIB
ilustrasi rusunawa./PUPR
ilustrasi rusunawa./PUPR /

Doni menjelaskan, dalam dokumen pengelolaan lingkungan terbagi menjadi dua. Pertama, tambah Doni, dokumen Amdal dan yang kedua dokumen upaya kelola lingkungan, upaya pantau lingkungan (UKL-UPL). Guna penerbitan Perizinan Bangunan Gedung (PBG) atau pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), ujar Doni, dokumen pengelolaan lingkungan menjadi salah syarat penting.

"Dokumen lingkungan itu ada dua. Ada Amdal, untuk bangunan berskala besar, untuk skala menengah itu UKL-UPL. Dokumen lingkungan itu ada dua itu. Penilaiannya berdasarkan luasan. Itu ada di Peraturan Menteri LH nomor 4 tahun 2021," jelas Doni.

Jadi gini PBG itu dulunya IMB. Persyaratan IMB apa? Sekarang berlaku, syarat PBG harus ada dokumen lingkungan. Berbeda dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). SLF itu digunakan saat pengembang sudah mulai beroperasi. Saat nanti mau operasional, dia harus punya SLF," tandasnya.

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah