Hindari Pencemaran, DLH Ungkap Apartemen dan Rusunawa di Tangsel Wajib Miliki Dokumen Pengelolaan Lingkungan

- 5 November 2021, 09:21 WIB
ilustrasi rusunawa./PUPR
ilustrasi rusunawa./PUPR /

 

ZONABANTEN.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Doni Irawan mengungkapkan, setiap apartemen dan rumah susun sewa (Rusunawa) wajib memiliki dokumen pengelolaan lingkungan, guna memantau kegiatan yang berpotensi kepada pencemaran lingkungan.

Dalam dokumen pengelolaan lingkungan atau analisis dampak mengenai lingkungan (Amdal), tutur Doni, terdapat persyaratan dan persetujuan teknis soal pengelolaan air limbah, dan, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Dokumen Amdal tersebut, akan dikaji oleh para tenaga ahli mulai dari Universitas, hingga dinas terkait.

"Dia harus melengkapi persyaratan persyaratan teknis. Dari kami akan ada persetujuan teknis soal air limbah dan B3. Kalau sudah terpenuhi, baru nanti masuk ke dokumen Amdal, setelah msuk dokumen Amdal, baru dinilai oleh tenaga ahli. Tenaga ahlinya dari universitas dan dinas terkait," tutur Doni.

Baca Juga: Inggris Menjadi Negara Pertama yang Menyetujui Pil COVID-19 Merck

Kalau ada perbaikan, maka diperbaiki. Kalau sudah oke didaftarkan lewat Simponie milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Nanti setelah berproses, keluarlah namanya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan. Yang mengeluarkan siapa? DPMPTSP atas nama Wali Kota," ungkapnya.

Doni menyebut, laporan tersebut guna memantau apabila adanya perubahan yang tidak sesuai dengan pengajuan perizinan sebelumnya. Selain itu, imbuh Doni, guna memaksimalkan pengawasan pada pengelolaan lingkungan di wilayah Kota Tangsel, sehingga para pengembang wajib melaporkan dokumen tersebut setiap 6 bulan.

"Apartemen di Tangsel yang sudah punya IMB, dipastikan punya dokumen pengelolaan lingkungan. Tinggal dokumen itu sudah sesuai atau tidak. Nanti adanya di fungsi pengawasan. Makanya para pengembang apartemen, punya kewajiban melaporkan setiap 6 bulan sekali," kata Doni kepada wartawan, ditulis Jumat 5 November 2021.

Baca Juga: Diduga Ngebut Sambil Main HP di Jalan Tol, Begini Pengakuan Sopir Vanessa Angel Kepada Polisi

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x