ZONABANTEN.com - Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten Deri Dariawan menyebut pajak pemanfaatan air tanah merupakan kewenangan Pemerintah Kota/Kabupaten. Meski perizinan penggunaan air tanah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
"Untuk perizinan air tanah sementara ini diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten. Sambil menunggu peraturan pelaksana dari UU nomor 17 tahun 2019 tentang SDA, melalui aplikasi SIPEKA," kata Deri Dariawan kepada wartawan, ditulis Kamis 4 November 2021.
Untuk pajak air tanah sesuai UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, pajak air tanah menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Jadi pajak tersebut 100 persen masuk dalam Kas Daerah (Kasda) Kabupaten/Kota," tegasnya.
Baca Juga: Tanggapi Surat Pengumuman PAW KPU Tangsel, Kuasa Hukum Kader PDIP Ambil Langkah Hukum
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Warman Syanuddin menyatakan bahwa pajak air tanah masih merupakan kewenangan Pemprov Banten.
"Itu (pajak air tanah) kewenangannya Provinsi. Adanya di Provinsi Banten," ungkap Warman Syanuddin.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Mitigasi Bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Esa Nugraha menyatakan tiga wilayah sangat tinggi dalam pemanfaatan air tanah. Hal itu dibuktikan dengan tingginya penggunaan lahan pada Kecamatan Pondok Aren, Serpong dan Serpong Utara.
Baca Juga: 3 Jenis Masker Wajah Alami untuk Bantu Mengtasi Masalah Kulit Berminyak