Tanggapi Surat Pengumuman PAW KPU Tangsel, Kuasa Hukum Kader PDIP Ambil Langkah Hukum

- 4 November 2021, 15:56 WIB
Kuasa Hukum Kader PDI Perjuangan Undang Kasi Ujar Isram
Kuasa Hukum Kader PDI Perjuangan Undang Kasi Ujar Isram /Undang Kasi Ujar Isram


ZONABANTEN.com - Kuasa Hukum Undang Kasi Ujar Kader PDI Perjuangan yang tengah berproses hukum terkait Pergantian Antar Waktu (PAW), Isram menanggapi beredarnya surat pengumuman yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Isram menyebut, pihaknya tengah menunggu klarifikasi dari KPU Kota Tangsel, soal surat pengumuman PAW itu. Pasalnya, menurut Isram, seluruh lembaga selayaknya mematuhi proses hukum yang tengah dilakukan kliennya, Undang Kasi Ujar.

"Terkait beredarnya surat pengumuman PAW yang dikeluarkan oleh KPU Kota Tangsel yang ditanda tangani oleh Ketua KPU Kota Tangsel TAUFIK tertanggal 11 Oktober 2021. Kami sangat menyayangkan akan hal itu. Harusnya KPU Kota Tangsel tidak mencantumkan nama Klien kami pada pengumuman tersebut," kata Isram saat dikofirmasi wartawan, Kamis 4 November 2021.

Baca Juga: Vanessa Angel dan Suami Diduga Meninggal dalam Kecelakaan di Tol Nganjuk, Story IG Terakhirnya Jadi Sorotan

Mengingat saat ini sedang proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan hal itu telah diketahui oleh KPU. Kami sudah mengirim surat, memberitahukan dan mengingatkan KPU untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terkait status hukum klien kami yang berpotensi merubah hak dan kewajiban klien kami sebagai Anggota DPRD sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap," tambah Isram.

Isram menyatakan, pihaknya akan menunggu jawaban klarifikasi terhadap surat pengumuman yang dikeluarkan oleh Ketua KPU Kota Tangsel tersebut. Isram menekankan, pihaknya akan menempuh jalur hukum kepada KPU Kota Tangsel, apabila lembaga negara tersebut tidak dapat memberikan klarifikasi.

"Para pihak harus menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga sudah mengirimkan surat permohonan klarifikasi ke KPU Kota Tangsel terkait beredarnya pengumuman PAW dalam bentuk dokumen yang beredar di sosial media. Saat ini kami menunggu Klarifikasi secara tertulis dari KPU Kota Tangsel," ujar Isram.

Baca Juga: Ditinggal Kedua Orangtuanya, Begini Keadaan Gala Sky Ardiansyah Anak Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah

Namun bila tidak ada jawaban klarifikasi dari KPU Kota Tangsel, maka kami akan menempuh upaya hukum yang terukur, guna mempertahankan hak hak klien kami," tegas Isram.

Diberitakan sebelumnya, Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Ajat Sudrajat mengaku, telah menjawab surat yang dilayangkan Ketua DPRD, terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) beberapa anggota legislator.

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah