DPMPTSP Tangerang Selatan Akui Tak Semua Bangunan Pemerintah Miliki IMB

- 17 Juni 2021, 17:29 WIB
Plt Kepala DPMPTSP Tangsel Bambang Noertjahjo
Plt Kepala DPMPTSP Tangsel Bambang Noertjahjo //Zonabanten/Arie

ZONABANTEN.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Bambang Noertjahjo mengaku tidak semua bangunan milik pemerintah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Sebagian besar miliki IMB. Saya tidak bisa bilang semuanya punya (IMB), nanti saya salah. Intinya sebagian besar iya (miliki IMB)," kata Bambang Noertjahjo kepada wartawan, ditulis Kamis 17 Juni 2021.

Saat ditanya soal adanya surat permohonan keterbukaan informasi soal bangunan pemerintah yang tidak memiliki IMB, seperti yang dilayangkan Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH), Bambang menyatakan menunggu keputusan Pusat Pelayanan Informasi Daerah (PPID).

"Pertama DPMPTSP akan sangat mengacu kepada aturan yang dianut melalui PPID. PPID ini kan kita mengacu ke Undang Undang PPID. Selama Undang Undang yang sudah dibuat Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait PPID oke, tidak mungkin dong kita ga ngasih (informasi soal bangunan pemerintah yang tidak memiliki IMB), pasti kita kasih," tegas Bambang.

"Tapi kalau PPIDnya itu (informasi soal bangunan pemerintah yang tidak memiliki IMB) termasuk dokumen yang dikecualikan, ya mohon maaf berarti tidak bisa kita berikan, itu aja," tambah Bambang.

Baca Juga: Bank Dunia Sebut Indonesia Perlu Terapkan 4 Kebijakan Agar RI Bangkit Dari krisis

Diberitakan sebelumnya, Wakil Koordinator TRUTH Jupri Nugroho mengaku telah melayangkan surat kepada DPMPTSP Kota Tangsel untuk membuka data soal bangunan milik pemerintah yang tidak memiliki IMB.

"Ini (surati DPMPTSP Tangsel) terdorong atas banyaknya pertanyaan dan berita di masyarakat soal IMB beberapa bangunan milik pemerintah. Harapan saya mengajukan surat permohonan ini, agar DPMPTSP Kota Tangsel dapat membuka data dimana aja yang sudah memiliki IMB, dan yang tidak memiliki IMB," kata Jupri Nugroho kepada Zonabanten (Pikiran Rakyat Media Network), Senin 14 Juni 2021.

"Jangan sampai, cuma masyarakat yang dikejar untuk memiliki IMB, sementara pemerintah tidak memberikan contoh patuh terhadap aturannya sendiri. Permohonan yang kedua terkait Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2019 dan 2020, program mana saja yang sudah dilaksanakan. Barang dan jasa apa saja yang sudah dilaksanakan, termasuk laporan berikut pertanggungjawaban barang jasa yang sudah dilakukan di 2019-2020," tambahnya.

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah