Kapolda Banten Ingatkan Aktivitas Tambang Melawan Hukum Dapat Dipidana

- 26 April 2021, 09:21 WIB
Kapolda Banten Pol Dr Rudy Heiyanto Adi Nugroho
Kapolda Banten Pol Dr Rudy Heiyanto Adi Nugroho /Dokumentasi Humas Polda Banten

-

ZONABANTEN.com - Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto meminta para pelaku penambangan baik tradisional maupun berskala usaha agar bijak dan memperhatikan kelestarian alam.

Irjen Pol Rudy Heriyanto menyatakan semua aktivitas tambang yang dilakukan secara melawan hukum di wilayahnya terutama pelaku tambang liar di kawasan hutan lindung serta perizinannya dapat dipidana.

"Patut dicamkan pula oleh seluruh warga, jika melakukan aktivitas tambang di suatu lingkungan jangan hanya mempertimbangkan faktor ekonomi atau keuntungan materi semata dari hasil menambang," jelasnya, Sabtu 24 April 2021 melansir dari Tribrata News.

Baca Juga: Patuhi Larangan Tidak Mudik, Selamatkan Keluarga dari Covid-19

Kapolda Banten juga mengingatkan agar aktivitas tambang jangan hanya mempertimbangkan faktor ekonomi atau keuntungan materi semata namun harus mempertimbangkan dampak sosial dan ekologisnya. Sehingga tidak akan terjadi tindakan secara eksploitatif terhadap alam.

“Untuk itu, taati hukum dan arif-lah. Ada etika lingkungan hidup. Itu semua demi keseimbangan alam bagi kehidupan sesama mahluk,” terang Kapolda.

Kapolda berharap dengan peringatan tersebut, para penambang dapat menaati hukum.

Baca Juga: Kasal Tegaskan KRI Nanggala 402 Tenggelam Bukan Karena Human Error

“Untuk itu, taati hukum dan arif-lah. Ada etika lingkungan hidup. Itu semua demi keseimbangan alam bagi kehidupan sesama mahluk," pungkasnya.

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah