Pria Paruh Baya Spesialis Pencuri Rumah Mewah BSD Didor Polisi

- 9 Maret 2021, 16:13 WIB
Kapolsek Serpong (kedua kanan) Kompol Yudi menunjukkan barang bukti pencurian
Kapolsek Serpong (kedua kanan) Kompol Yudi menunjukkan barang bukti pencurian //Tagor

Yudi menuturkan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa, 1 handphone Iphone 5 dan 1 handphone merk Nokia E63,
1 unit DVR CCTV.

Kemudian 1 alat tensi darah, lalu ada beberapa jam tangan merk Guess 4 unit dan Alexander Christie, dengan kerugian materil kurang lebih Rp.90 juta rupiah.

Baca Juga: Termasuk Kanker Usus Besar, Ini 7 Jenis Penyakit Kanker yang Dapat Menyerang Wanita Sepanjang Hidup

Dari perbuatannya, Yudi menegaskan, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

"Akibat perbuatannya tersangka diancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya.

***

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah