Yudi menuturkan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa, 1 handphone Iphone 5 dan 1 handphone merk Nokia E63,
1 unit DVR CCTV.
Kemudian 1 alat tensi darah, lalu ada beberapa jam tangan merk Guess 4 unit dan Alexander Christie, dengan kerugian materil kurang lebih Rp.90 juta rupiah.
Baca Juga: Termasuk Kanker Usus Besar, Ini 7 Jenis Penyakit Kanker yang Dapat Menyerang Wanita Sepanjang Hidup
Dari perbuatannya, Yudi menegaskan, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
"Akibat perbuatannya tersangka diancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya.
***