Pria Paruh Baya Spesialis Pencuri Rumah Mewah BSD Didor Polisi

- 9 Maret 2021, 16:13 WIB
Kapolsek Serpong (kedua kanan) Kompol Yudi menunjukkan barang bukti pencurian
Kapolsek Serpong (kedua kanan) Kompol Yudi menunjukkan barang bukti pencurian //Tagor

ZONA BANTEN - EC (52) pria paruh baya spesialis pencuri rumah mewah, tak berdaya usai didor oleh jajaran Polsek Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). EC yang kepergok melakukan aksinya tersebut, berhasil diamankan petugas patroli.

Kapolsek Serpong, Kompol Yudi Permadi mengatakan, tertangkapnya tersangka EC berawal saat tim Viper melakukan patroli, dan mencurigai mobil yang sedang parkir di depan rumah kosong.

Namun, kata dia, saat didekati mobil tersebut langsung tancap gas meninggalkan rekannya yang masih berada di dalam rumah.

Baca Juga: 4 Ciri-ciri Orang Kaya Bohongan, Salah Satunya Senang Menyebutkan Harga Barang

"Saat dilakukan penangkapan, tersangka berusaha kabur. Maka kita lakukan tindakan tegas terukur," kata Yudi saat gelar perkara di Mapolres Tangsel, Selasa 9 Maret 2021.

Dalam menjalankan aksinya, Yudi mengungkapkan, tersangka melakukan pemetaan terlebih dahulu.

Kemudian, ketika rumah tersebut dilihat tak berpenghuni, tersangka masuk dengan cara mencongkel gembok atau jendela untuk kemudian mengambil barang-barang yang ada dirumah.

Baca Juga: Tanpa Obat! Ini Dia 7 Alternatif Pengobatan Hipertensi yang Bermanfaat juga Untuk Kesehatan Mental

"Tersangka ini telah melakukan kurang lebih dengan kriminal yang sama di 5 TKP di Wilayah Hukum Polsek Serpong, saat ini satu orang tersangka berinisial A masih menjadi DPO," ungkapnya.

Yudi menuturkan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa, 1 handphone Iphone 5 dan 1 handphone merk Nokia E63,
1 unit DVR CCTV.

Kemudian 1 alat tensi darah, lalu ada beberapa jam tangan merk Guess 4 unit dan Alexander Christie, dengan kerugian materil kurang lebih Rp.90 juta rupiah.

Baca Juga: Termasuk Kanker Usus Besar, Ini 7 Jenis Penyakit Kanker yang Dapat Menyerang Wanita Sepanjang Hidup

Dari perbuatannya, Yudi menegaskan, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

"Akibat perbuatannya tersangka diancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya.

***

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah