Pedagang Kosmetik Nekat Jualan Obat Ilegal Diciduk Polisi di Cikupa Tangerang

- 6 Februari 2021, 20:16 WIB
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro /Tribratanews

Baca Juga: Mengaku Kesal, Istri Bakar Suami di Ciputat Tangerang Selatan

Warga kemudian melaporkannya ke aparat setempat dan kemudian dilakukan pendalaman yang kemudian berakhir dengan penangkapan pelaku beserta barang bukti.

Wahyu juga menjelaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut agar terungkap jaringan penjual obat keras ilegal di wilayahnya.

Baca Juga: Berjalan Tiga Bulan, Penginapan di Tangsel Jadi Sarang Prostitusi Online

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 atau 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama penjara 10 tahun,” pungkasnya.

***

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: TribrataTangKab


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah