Pedagang Kosmetik Nekat Jualan Obat Ilegal Diciduk Polisi di Cikupa Tangerang

- 6 Februari 2021, 20:16 WIB
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro /Tribratanews

 

ZONA BANTEN - Aparat kepolisian berhasil membongkar penjualan obat-obatan ilegal di sebuah ruko di Cikupa Kabupaten Tangerang dan menangkap seorang tersangka.

Dalam menjalankan aksinya pelaku Kmr (24 tahun) menjual excimer dan tramadol dengan berpura-pura berjualan kosmetik.

Baca Juga: Kwik Kian Gie: Saya Satu Partai dengan Pak Jokowi, Tapi kan Tidak Harus Menjilat Terus

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, toko kosmetik yang berjualan obat-obatan ilegal itu  berada di Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

"Kami mengamankan tersangka seorang pria berinisial KMR berusia 24 tahun selaku penjual obat jenis excimer dan tramadol secara ilegal,” kata Wahyu, Kamis 4 Februari 2021.

Baca Juga: Tetap Seru, Ini 5 Perbedaan Jodoh Wasiat Bapak 2 dan 1, Serial Horor Komedi yang Tayang Kembali di ANTV

Dalam penangkapan di ruko tersebut, ditemukan 19 tablet obat keras daftar G jenis tramadol dan 166 butir pil excimer serta uang tunai sebesar Rp.407.000 yang diduga sebagai hasil dari penjualan.

Penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan warga yang melihat toko kosmetik tersebut sering disambangi oleh remaja pria. 

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: TribrataTangKab


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x