Suasana Pilkada 2024 Mulai Terasa, ASN Kota Serang Dilarang Mendekati Parpol dan Wajib Netral

- 18 Mei 2024, 13:28 WIB
Pj. Wali Kota Serang, Yedi Rahmat.
Pj. Wali Kota Serang, Yedi Rahmat. /ANTARA

ZONABANTEN.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang baru saja menerima arahan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) terkait sikap Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Menurut Penjabat (Pj.) Wali Kota Serang, Yedi Rahmat, ada beberapa peraturan yang akan diresmikan Kemendagri RI untuk ASN se-Indonesia, termasuk ASN yang hendak mengikuti Pilkada 2024 pada November mendatang.

Yedi mengatakan, ASN pada dasarnya wajib bersikap netral. ASN yang hendak mengikuti Pilkada 2024 dilarang mempromosikan dirinya di media sosial (medsos) maupun memasang baliho atau alat peraga kampanye (APK) di sejumlah tempat.

Aturan serupa berlaku bagi ASN yang tidak mengikuti Pilkada 2024. Dilarang menunjukkan keberpihakan terhadap calon kepala daerah dalam bentuk apa pun, termasuk mempromosikan sang calon kepala daerah di medsos. Dilarang pula mendekati partai politik (parpol).

Baca Juga: 12 Bakal Calon Wali Kota Serang Beradu Visi-Misi, ASN dan Pengusaha pun Tak Mau Kalah

“Untuk ASN tidak ikut atau mendekati parpol, kemudian tidak boleh mempromosikan diri dalam sosial media dan tidak memasang baliho atau alat peraga,” kata Yedi, dikutip dari situs resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Serang pada Sabtu, 18 Mei 2024.

Yedi melanjutkan, Pemkot Serang akan menindak ASN yang tidak menaati peraturan tersebut setelah Kemendagri RI memberikan surat edaran (SE). Sanksinya beragam, tergantung sejauh mana pelanggaran yang dilakukan ASN.

Menurut Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Karsono, ASN dapat dikenakan sanksi berupa penurunan pangkat, dibebastugaskan atau dipecat, dan sanksi lainnya sesuai aturan yang berlaku.

“Pelanggaran berat seperti promosi diri di sosmed dan memasang alat peraga, mendekati parpol, masuk ke sedang. Tiga poin ini yang akan dijelaskan dalam SE Kemendagri,” tuturnya.

Baca Juga: Tak Ada yang Mau Jadi Calon Kepala Daerah Jalur Independen di Kota Serang, Syaratnya Dinilai Berat

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah