“Tilang elektronik yang tentunya merubah pola, yang biasanya dilaksanakan menggunakan sidang kemudian saat ini berubah menjadi langsung diputuskan di dalam sistem elektronik tersebut, sehingga perlu ada penyesuaian-penyesuaian,” jelas Sigit usai pertemuan dengan Mahkamah Agung Selasa 2 Februari 2021.
Sigit mengatakan, sistem elektronik ini sebagai bagian dari pencegahan rantai penularan Covid-19, karena pihak penegak hukum tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat.
Baca Juga: Bosan Kasih Coklat? Intip 10 Ide Hadiah Valentine 2021 untuk Orang Terkasih yang Anti Mainstream
“Karena terkait dengan situasi Covid sehingga proses-proses penegakan hukum yang tentunya harus perlu ada interaksi langsung kemudian bisa dihindari dengan memanfaatkan sistem virtual ataupun daring, ataupun online,” pugkas Kapolri.
***