Kota Serang Banten akan Berlakukan Sistem Tilang Elektronik Mulai April 2021

- 3 Februari 2021, 16:20 WIB
Ilustrasi Tilang Elektronik yang akan diberlakukan di Kota Serang Banten mulai April 2021
Ilustrasi Tilang Elektronik yang akan diberlakukan di Kota Serang Banten mulai April 2021 /Divisi Humas Polda Metro

ZONA BANTEN – Kota Serang terpilih menjadi kota pertama yang menjalankan sistem tilang elektronik di Provinsi Banten.

Electronic traffic law enforcement ( ETLE) atau yang lebih dikenal dengan sistem tilang elektronik di wilayah Polda Banten akan dilakukan bertahap dan dimulai April 2021 mendatang.

Sistem Tilang elektronik ini tetap mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Pilih Kota Serang untuk Kelola Sampah, Wakil Wali Kota Tangsel: Lahannya Bagus, Berupa Jurang

“Tahap pertama, ETLE akan diterapkan di wilayah hukum Polres Serang Kota dan akan secara bertahap diperluas ke wilayah lainnya. Sesuai jadwal, dimulai pada bulan April 2021,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo, Senin 1 Februari 2021.

Pelaksanaan sistem tilang elektronik ini sesuai dengan program 100 hari kerja dari Kapolri yang baru Jenderal Pol. Listyo Sigit yang baru dilantik oleh Presiden Joko Widodo.

 

Baca Juga: DLH Tangsel Pastikan Kuota PLTSa Aman Meski Sampah Dibuang ke Kota Serang

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit mengatakan program tilang elektronik yang dicanangkannya memerlukan beberapa penyesuaian.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Tribrata News NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x