Pemkab Tangerang Usulkan Empat Raperda Dalam Rapat Paripurna DPRD

29 September 2020, 18:10 WIB
PemPemkab Tangerang mengusulkan empat Raperda, kepada DPRD saat Rapat Paripurna. /Humas Pemkab Tangerang

ZONABANTEN.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengusulkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), kepada DPRD Kabupaten Tangerang saat melakukan Rapat Paripurna.

Adapun ke empat Raperda yang diusulkan oleh Pemkab Tangerang kepada DPRD Kabupaten Tangerang yakni:

1. Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Balaraja.
2. Raperda tentang Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM).
3. Raperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
4. Raperda Tentang Pajak Daerah.

Baca Juga: Menko Polhukam Ajak Semua Pihak Menjaga Keutuhan NKRI dan Pancasila

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan nantinya keempat Raperda ini akan diundangkan jika disetujui dalam Rapat Paripurna.

"Pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang ini kami sampaikan empat Raperda untuk diundangkan," ucap Zaki Selasa 29 September 2020.

Zaki menjelaskan, adapun usulan dari Raperda tersebut merupakan wujud pemberian kewenangan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, yang bertujuan untuk membentuk peraturan daerah dengan berpedoman pada undang-undang Nomor 12 Tahun 2011.

Baca Juga: Terpidana Mati Berhasil Kabur, Kemenkumham Turut Periksa Kalapas Tangerang

Zaki juga mengatakan, dalam usulan Raperda itu sendiri akan membahas berbagai aspek seperti APBD, pencabutan dan perubahan Perda ataupun produk hukum lainnya.

Zaki juga menjelaskan, memang sudah seharusnya Pemerintah Daerah mengajukan Raperda kepada DPRD untuk nantinya dibahas dan disetujui secara bersama-sama.

"Saya berharap Dewan yang terhormat dapat memberikan pandangan umum terhadap empat Raperda tersebut sehingga dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah" ucap Zaki.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Humas Pemkab Tangerang

Tags

Terkini

Terpopuler