Penyederhanaan Birokrasi, Setda Tangsel: Ada Peleburan OPD

6 April 2021, 18:35 WIB
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengan (UMKM) Kota Tangsel Deden Deni /

ZONABANTEN.com - Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Nofyar Rani menyebut adanya kemungkinan peleburan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rancangan penyederhanaan birokrasi.

Hal itu diungkap, seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 130/1970/OTDA tertanggal 26 Maret 2021.

"Mungkin saja (peleburan OPD). Ini semua masih rancangan. Pertama Menpan-RB mengurus semua penyederhanaan tadi di level kementerian," kata Nofyar Rani kepada Zonabanten (Pikiran Rakyat Media Network), Selasa 6 April 2021.

Baca Juga: Awalnya Pesimis, Rachel Vennya Justru Berhasil Kumpulkan 1 Milyar Donasi untuk Korban di NTT dalam Semalam 

"Di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merancang penyederhaan birokrasi di daerah. Untuk kabupaten/kota difasilitasi oleh Gubernur, sebagai wakil dari pemerintah pusat," tambah Nofyar Rani.

Rani sapaan akrabnya menyatakan peleburan OPD tersebut, bergantung kepada keinginan Kepala Daerah, dalam hal ini Wali Kota Tangsel, jika penyederhanaan dirasa perlu dalam memberikan pelayanan yang efisien terhadap masyarakat.

"Bisa saja, bagaimana tergantung urgensi dari daerah. Kalau urgensi kepentingan visi misinya masih bisa dan sasarannya Indag ke UMKM juga, dan kalau keinginan kepala daerah untuk merampingkan dengan tujuan efektivitas, bisa saja," tutur Rani.

Baca Juga: Penyederhanaan Birokrasi, Pemkot Tangsel Petakan Pejabat Administrasi 

"Nanti jabatan fungsionalnya dilebur semua. Kalau sasarannya sama, untuk pelayanan birokrasi yang lebih efisien. Kalau melihat kearah sana, rasanya iya (akan melebur). Tidak hanya orangnya, bisa jadi lembaganya juga," kata Rani lagi.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengan (UMKM) Kota Tangsel Deden Deni.

Deden menyatakan, irisan pelayanan terhadap publik sangat tipis dengan dua dinas yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Dinas Pariwisata (Dispar).

Baca Juga: Wow! Golkar Targetkan Menang Pilpres, Pilkada, dan Pileg di Sumbar 2024 

"Irisannya tipis sekali, ada beberapa hal yang objeknya pun terkadang sama. Di pasar juga ada beberapa pelaku UMKM. Sebetulnya, kalau umkm batasannya omzet sama aset. Kalau yang lama mikro itu asetnya tidak boleh lebih dari 50 juta. Ikm juga kalau dispesifikasikan sebetulnya UMKM juga. Mereka juga punya aset dan omzet juga," ujar Deden.

"Kalau kita mau betul betul spesifik, memang betul betul tipis sekali antara pelayanan UMKM dan IKM. Makanya kenapa kita beririsan dengan Indag. Karena emang tipis sekali. Yang beririsan dengan kami itu seluruhnya ada tiga dinas. Dinas Koperasi dan UMKM, Disperindag, Dispar dengan ekonomi kreatifnya itu satu rumpun. Irisannya sangat tipis sekali," tegas Deden.***

Editor: Yuliansyah

Tags

Terkini

Terpopuler