Penyederhanaan Birokrasi, Pemkot Tangsel Petakan Pejabat Administrasi

- 6 April 2021, 16:32 WIB
Kepala Bagian (Kabag) Organisasi pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tangsel Nofyar Rani
Kepala Bagian (Kabag) Organisasi pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tangsel Nofyar Rani /

ZONABANTEN.com - Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 130/1970/OTDA tertanggal 26 Maret 2021, soal penyederhanaan birokrasi pada jabatan administrasi di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) bergegas melakukan pemetaan pejabat.

Dikatakan Kepala Bagian (Kabag) Organisasi pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tangsel Nofyar Rani bahwa, saat ini pihaknya tengah melakukan pemetaan untuk penyetaraan pejabat administrasi, yang akan difungsionalkan.

"Ini (pemetaan) menjadi hal yang linier terhadap reformasi birokrasi. Indonesia ini sudah berkomitmen, bahwa birokrasi di Indonesia itu harus efektif, efisien, dan lincah. Artinya, tidak terkungkung dengan kebirokratan. Makanya banyak hal yang harus disesuaikan dengan kebijakan itu. Arahnya adalah terciptanya birokrasi yang efisien dalam pelayanan publik," kata Nofyar Rani kepada Zonabanten (Pikiran Rakyat Media Network), Selasa 6 April 2021.

Baca Juga: Wow! Golkar Targetkan Menang Pilpres, Pilkada, dan Pileg di Sumbar 2024 

Menurut Rani, sapaan akrabnya, dalam penyederhanaan birokrasi seperti yang tertuang dalam Surat Edaran tersebut memiliki beberapa tahapan di daerah.

Selain penyederhanaan terhadap pejabat struktural administrasi pemerintah, Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pun menjadi salah satu tahapan guna menyempurnakan keinginan Pemerintah Pusat.

"Penyederhanaan ini ada tahapan. Struktur organisasi disederhanakan dulu, setelah itu baru penyetaraan jabatannya. Jabatan struktural ke jabatan fungsional. Untuk pengaturannya, Presiden akan membuat Intruksi Presiden (Inpres). Nanti petunjuk teknis, ada di Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB)," tambah Rani.

Baca Juga: Ketua DPD RI : Pemerintah Perlu Sosialisasikan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Pada Pekerja 

"Ini semua masih rancangan. Ini sudah disampaikan oleh kementerian. Pertama Menpan-RB mengurus semua penyederhanaan tadi di level kementerian. Di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merancang penyederhaan birokrasi di daerah. Untuk kabupaten/kota difasilitasi oleh Gubernur, sebagai wakil dari pemerintah pusat," katanya lagi.

Dalam Surat Edaran Kemendagri tersebut, sebagai tindak lanjut proses penyederhanaan birokrasi di lingkungan pemerintah daerah, dan sambil menunggu pengesahan regulasi pengaturan penyederhanaan birokrasi di lingkungan pemerintah daerah serta mengingat tenggat waktu pelaksanaan penyederhanaan birokrasi yang singkat diharapkan agar seluruh gubernur, bupati dan walikota segera menindaklanjuti.

Halaman:

Editor: Yuliansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah