Soal Kasus Ujaran Kebencian Oknum Lurah, Kasat Reskrim Polres Tangsel : Nanti Dulu Yah

8 Februari 2021, 16:10 WIB
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya //Rafi/ZONA BANTEN

 

ZONA BANTEN - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Angga Surya enggan berkomentar banyak, saat ditanya soal kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan oknum lurah berinisial S.

"Nanti dulu yah. Satu satu dulu, yang dirilis dulu. Biar fokus. Kita mau ada video conference lagi nih. Nanti dulu yah," kata Kasat Reskrim AKP Angga Surya, saat dikonfirmasi ZONA BANTEN (Pikiran Rakyat Media Network), Senin 8 Februari 2021.

Baca Juga: Polisi Pastikan Miliaran Uang Palsu Belum Tersebar di Tangsel

Hal senada diungkap saat dikonfirmasi soal kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa Calon Wakil Wali Kota nomor urut 01, Rahayu Saraswati.

"Iya itu nanti dulu yah. Nanti dulu," tegas AKP Angga Surya.

Seperti diberitakan beberapa waktu lalu, Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Iman Setiawan menyatakan Willy Prakasa telah menjadi tersangka, sementara oknum Lurah S masih dalam proses.

Baca Juga: DPRD Tangsel Sebut Pemkot Serang Minta 17 Miliar, Wali Kota Syafrudin: Belum

"Kalau Willy sudah jadi tersangka kan. Sudah diproses. Kalau yang Lurah S itu masih dalam proses. Semua ada prosesnya," kata Kapolres kepada Zonabanten (Pikiran Rakyat Media Network), beberapa waktu lalu.

Oknum Lurah berinisial S, dilaporkan oleh Tim Advokasi Untuk Tangsel (TAUT), soal dugaan ujaran kebencian, yang dilakukannya pada sebuah percakapan grup sebuah aplikasi.

Baca Juga: Ajukan Biaya 17 Miliar, Rencana Sampah Tangsel Dibuang Ke TPAS Cilowong Kota Serang Tunggu Persetujuan DPRD

"Selaku kuasa hukum, melihat beredarnya percakapan (oknum Lurah berinisal S) di grup whatsapp tersebut telah membuat kegaduhan ditengah-tengah masyarakat,” ujar Kuasa hukum Team Advokasi Untuk Tangsel (TAUT) Rubby Cahyadi.

***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler