Polisi Pastikan Miliaran Uang Palsu Belum Tersebar di Tangsel

- 8 Februari 2021, 15:40 WIB
Kapolres Tangsel Iman Imanudin (tengah) dan Kasat Reskrim (baju putih tengah) AKP Angga Surya saat menggelar jumpa pers Uang Palsu
Kapolres Tangsel Iman Imanudin (tengah) dan Kasat Reskrim (baju putih tengah) AKP Angga Surya saat menggelar jumpa pers Uang Palsu //Arie/Zonabanten


ZONA BANTEN - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Angga Surya memastikan miliar uang palsu dalam bentuk 100 dolar, belum tersebar di wilayahnya.

"Total ada 1500 an lembar uang yang diduga palsu pecahan 100 dolar. Jika dirupiahkan senilai Rp.2 miliar lebih. Itu belum sempat tersebar di Tangsel. Nanti kita masih dalami," kata Kasat Reskrim AKP Angga Surya saat menggelar jumpa pers, Senin 8 Februari 2021.

Baca Juga: Perketat Penyebaran Covid 19 Lewat PPKM, Wali Kota Tangsel Airin Ngaku Ngga Tidur

Kasat Reskrim menyatakan, delapan tersangka pembuat uang palsu yang berinisial MH (37), AS (62), AK (56), KK (42), AH (44), dan seorang perempuan berinisial SM (54) ditangkap di bilangan Ciputat. Sementara OG (50) ditangkap di Pamulang, dan RR (52) ditangkap di Serpong.

"Delapan tersangka sudah kami amankan. Saat ditangkap mereka masih membawa barang bukti berupa uang yang diduga palsu tersebut. Jadi mereka disinyalir belum melakukan penyebaran," ujar Kasat.

Baca Juga: Kerjasama Pengelolaan Sampah, Pemkot Serang 'Todong' Tangsel 17 Miliar

"Mereka mencetak uang yang diduga palsu tersebut secara otodidak. Mereka belajar dari aplikasi. Jadi, mereka mencetak itu karena ada yang mau membeli uang palsu itu. Ini yang masih kita dalami," tambahnya.

Tersangka dijerat pasal 244 dan/atau 245 KUHP dan pasal 36 ayat 3 Undang Undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman 15 tahun penjara.

***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah