2. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK);
3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Jumat 30 Oktober 2020: Chandra Nandini, Jodha Akbar Eps 43, Radha Krishna Eps 19
4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR);
5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLT UMKM dari pengusul UMKM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
- Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Baca Juga: Harga Emas ANTAM di Pegadaian Hari Ini 30 Oktober: 2 Hari Tak Berubah, Saatnya Beli Mungkin
Sedangkan, calon penerima UMUM /UMKM harus diusulkan oleh pengusul BLT UMKM.
1. Para pengusul BLT UMKM tersebut adalah:
2. Kementerian/Lembaga