Syarat Mendaftar Penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta: Mudah dan Langsung Cair

- 30 Oktober 2020, 09:45 WIB
Syarat Menjadi Penerima BLT UMKM BPUM, Simak 5 Cara Dapat Dana Rp2,4 Juta dari Kemenkop
Syarat Menjadi Penerima BLT UMKM BPUM, Simak 5 Cara Dapat Dana Rp2,4 Juta dari Kemenkop /Toni Kamajaya - MediaPakuan/

2. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK);

3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Jumat 30 Oktober 2020: Chandra Nandini, Jodha Akbar Eps 43, Radha Krishna Eps 19

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR);

5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLT UMKM dari pengusul UMKM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

- Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: Harga Emas ANTAM di Pegadaian Hari Ini 30 Oktober: 2 Hari Tak Berubah, Saatnya Beli Mungkin 

Sedangkan, calon penerima UMUM /UMKM harus diusulkan oleh pengusul BLT UMKM.

1. Para pengusul BLT UMKM tersebut adalah:

2. Kementerian/Lembaga

Halaman:

Editor: Julian

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah