Syarat Mendaftar Penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta: Mudah dan Langsung Cair

- 30 Oktober 2020, 09:45 WIB
Syarat Menjadi Penerima BLT UMKM BPUM, Simak 5 Cara Dapat Dana Rp2,4 Juta dari Kemenkop
Syarat Menjadi Penerima BLT UMKM BPUM, Simak 5 Cara Dapat Dana Rp2,4 Juta dari Kemenkop /Toni Kamajaya - MediaPakuan/

ZONABANTEN.com - BLT UMKM Rp 2,4 juta, tahap 2 telah memasuki proses penyaluran kepada pelaku UMKM.

BLT UMKM Rp 2,4 juta ini rencananya sudah mulai didistribusikan sejak 13 Oktober hingga akhir November 2020 mendatang.

BLT UMKM Rp 2,4 juta telah disalurkan kepada 9 juta penerima yang merupakan pelaku UMKM.

Baca Juga: Gagal Prakerja Coba Daftar BLT JPS Kemnaker , Dapatkan Insentif 40 Juta Untuk Modal Usaha

Sisanya, akan diberikan kepada tahap kedua yang berarti ada sekitar 3 juta kuota

BLT UMKM Rp 2,4 juta ditargetkan mencapai total keseluruhan 12 juta pelaku usaha mikro yang menjadi penerima bantuan.

Lantas, bagaimana bila pelaku usaha ingin mendaftar supaya jadi penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta ?

Baca Juga: Kurs Rupiah terhadap Dolar Amerika Hari Ini 30 Oktober 2020: Ngebut Usai Libur

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk menerima BLT UMKM ini.

1. Warga Negara Indonesia;

Halaman:

Editor: Julian

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x