Tidak ada persyaratan khusus bagi kelompok masyarakat itu asalkan sudah ada keterangan dari desa setempat, sudah bisa mendapatkan bantuan itu.
Baca Juga: Tips Dapat Insentif Prakerja Lebih Cepat, Mudah! Bisa Dipraktekin Nanti untuk Prakerja Gelombang 11
"Karena kalau 'ribet' bantuan untuk percepatan pemulihan ekonomi dampak pandemi COVID-19 ini tidak akan diserap masyarakat," ucapnya.
Ida yang didampingi Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapernta PKK), Suhartono itu mengatakan maksimal satu kelompok yang mendapatkan bantuan berjumlah 20 orang.
"Maksimal 20 orang per kelompok. Bantuannya berupa uang tunai untuk modal usaha, membeli peralatan dan pelatihannya," kata Ida.
Melalui bantuan program ini, Ida mendorong para perempuan yang terdampak pandemi COVID-19 menjadi pelaku usaha mikro dan kecil, sehingga mereka bisa bangkit dari dampak ekonomi karena wabah COVID-19.
Baca Juga: Waduh! BLT Bansos Rp500 Ribu per KK Non PKH Hanya Bisa Dicairkan di 3 Tempat Ini
"Targetnya masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19 bisa mendapatkan penghasilan melalui program ini, karena sekarang pasar kerja masih terbatas, bisa mendorong mereka untuk menjadi entrepreneur atau pelaku UMKM bisa terfasilitasi melalui program ini," ucapnya.
Kemnaker memberikan kemudahan kepada semua kelompok perempuan di Tanah Air untuk mendapatkan manfaat program bantuan itu.
"Cukup membentuk kelompok, ada surat pernyataan dari desa bahwa kelompok itu benar-benar ada di desanya. Jenis usaha tergantung kelompok dan kearifan lokal," katanya.