Bukan Online! Ini Cara Daftar BLT BPUM yang Benar dan Cara Cek Online Melalui eform.bri.co.id/bpum

- 24 Oktober 2020, 17:40 WIB
Bukan Online, Ini Cara Daftar BLT BPUM yang Benar dan Cara Cek Online Melalui eform.bri.co.id/bpum
Bukan Online, Ini Cara Daftar BLT BPUM yang Benar dan Cara Cek Online Melalui eform.bri.co.id/bpum /

ZONABANTEN.co – Bantuan BLT BPUM untuk UMKM ini akan diperpanjang hingga akhir November 2020.

Terdapat beberapa syarat mudah yang bisa anda lakukan untuk mendaftarkan diri anda sebagai penerima BLT Banpres Produktif Usaha Mikro.

Jika anda sudah mendaftar, nantinya proes pengecekkan bisa dilakukan dengan Cek Online Penerima BPUM di eform.bri.co.id/bpum, untuk mengetahui apakah anda benar terdaftar sebagai penerima BLT BPUM UMKM.

Baca Juga: Cihuy! Bantuan PJJ Kuota Internet Gratis sudah Disiapkan oleh Kementerian Agama

BLT Banpres Produktif Usaha Mikro, ditujukan untuk membantu menambah modal usaha bagi pelaku usaha mikro agar bisa bertahan di situasi pandemi ini.

Bantuan hibah sebesar Rp2,4 juta diberikan kepada pelaku usaha mikro dan diharapkan usaha yang dibantu tersebut bisa bertahan dan terus berjalan.

Tahap pertama realisasi BLT Banpres Produktif Usaha Mikro sebelumnya telah mencapai hampir 100 persen dari jumlah yang ditargetkan.

Baca Juga: Update Kartu Sembako: Ada Penambahan 4,8 Juta Keluarga Penerima Manfaat

Total dana yang telah disalurkan sebanyak Rp21,861 triliun atau setara dengan 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020 lalu.

Sementara penyaluran untuk tahap berikutnya ditargetkan untuk 3 juta pelaku usaha mikro hingga akhir tahun 2020 kedepan.

Sehingga program ini menjangkau 12 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Begini Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp 2,4 juta, Ceknya Cukup Klik Link Eform BRI Berikut Ini

perlu diketahui, pendaftaran program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai alias BLT UMKM, tidak bisa dilakukan secara online.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan bahwa pendaftaran BLT UMKM bisa dilakukan melalui situs milik Kemenkop UKM yakni https://depkop.go.id, itu keliru. Tanpa konfirmasi.

Seperti yang dikutip dari laman resmi komite-umkm, Hal serupa juga dikatakan oleh Deputi Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman. Dirinya mengatakan pihak Kemenkop UKM tidak pernah memfasilitasi pendaftaran online untuk BLT tersebut.

Baca Juga: Pendaftaran SKCK Bisa Online Dari HP , Berikut Dokumen Yang Harus Disiapkan

Namun ia melanjutkan memang ada sejumlah dinas di daerah yang menyediakan opsi pendaftaran online. Akan tetapi Hanung tidak bisa merinci dengan jelas daerah mana saja yang memungkinkan untuk melakukan pendaftaran BLT UMKM secara online.

Adapun untuk anda yang ingin mendaftar jadi penerima bantuan BLT UMKM Banpres Produktif Usaha Mikro, berikut cara daftar BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta :

Anda perlu memerhatikan syarat berikut

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, Serta Pegawai BUMD/BUMN

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan KUR

Baca Juga: Tinggal Ngitung Hari! BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Segera Cair, Cek Jadwal Pencairannya

Berikut lembaga yangbisa anda kunjungi untuk mendaftarkan diri anda:

1. Dinas yang bertanggung jawab atas Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan menjadi Badan Hukum

3. Kementerian atau Lembaga

4. Serta Perbankan dan perusahaan pembayaan pastikan yang terdaftar di OJK.

Dan anda tinggal mendaftar atau mengajukan diri dengan melengkapi data berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

Baca Juga: Ini 4 Rekomendasi Layanan Kirim Paket Untuk Bisnis Online, Pakai ShopeePay Ada Promo Menarik

 

Pelaku UMKM yang telah mengajukan bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Setelah menerima pesan, penerima bantuan BLT UMKM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk proses pencairan.***

Editor: Bondan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah