Pendaftaran SKCK Bisa Online Dari HP , Berikut Dokumen Yang Harus Disiapkan

- 24 Oktober 2020, 07:39 WIB
PETUGAS melakukan pengecekan sidik jari saat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 12 November 2019. Antrean tersebut disebabkan banyaknya pemohon yang membuat SKCK sebagai salah satu syarat untuk pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS).*/ANTARA
PETUGAS melakukan pengecekan sidik jari saat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 12 November 2019. Antrean tersebut disebabkan banyaknya pemohon yang membuat SKCK sebagai salah satu syarat untuk pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS).*/ANTARA /

ZONABANTEN.com - SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Saat ini pendaftaran SKCK dapat dilakukan secara ONLINE, sehingga dapat dilakukan dengan menggunakan HP.

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh pihak kepolisian yang menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan  seseorang  dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Jika anda ingin melamar pekerjaan, biasanya SKCK ini menjadi salah satu persyaratan yang harus dilampirkan. 

Masar berlaku SKCK  hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Baca Juga: Ini Cara Cek Penerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro Lewat Hp, Buka eform.bri.co.id/bpum

Untuk memperoleh SKCK, anda dapat  mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa syarat-syarat dokumen yang diperlukan  serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Selain itu kini anda juga dapat mendaftar dan mengisi form secara online serta mengunggah dokumen yang dipersyaratkan melalui link berikut ini --->  [KLIK DISINI]

Baca Juga: Begini Cara Merawat Anak Kucing, Pada Usia Enam Hingga 12 Minggu

Berikut ini dokumen yang anda harus siapkan jika hendak mengurus permohonan SKCK melansir dari skck.polri.go.id.

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)

Halaman:

Editor: Bondan

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x