ZONABANTEN.com - SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Saat ini pendaftaran SKCK dapat dilakukan secara ONLINE, sehingga dapat dilakukan dengan menggunakan HP.
SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh pihak kepolisian yang menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan seseorang dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Jika anda ingin melamar pekerjaan, biasanya SKCK ini menjadi salah satu persyaratan yang harus dilampirkan.
Masar berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Baca Juga: Ini Cara Cek Penerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro Lewat Hp, Buka eform.bri.co.id/bpum
Untuk memperoleh SKCK, anda dapat mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa syarat-syarat dokumen yang diperlukan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.
Selain itu kini anda juga dapat mendaftar dan mengisi form secara online serta mengunggah dokumen yang dipersyaratkan melalui link berikut ini ---> [KLIK DISINI]
Baca Juga: Begini Cara Merawat Anak Kucing, Pada Usia Enam Hingga 12 Minggu
Berikut ini dokumen yang anda harus siapkan jika hendak mengurus permohonan SKCK melansir dari skck.polri.go.id.
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)