- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir/Ijazah.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Baca Juga: BLT UMKM dan BLT Subsidi Gaji Dilanjutkan Tahun Depan, Simak Program Bansos Tahun 2021 Lainnya
Bagi Warga Negara Asing (WNA)
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI.
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Untuk pengurusan secara online ada biaya administrasi yang anda siapkan, yaitu sebesar Rp.30.000 via transfer. Selain membayar secara transfer, Anda juga bisa langsung mendatangi loket pembuatan SKCK di kantor polisi di kota Anda dan membayar tunai di loket pembayarannya.
LINK SKCK ONLINE ---> [KLIK DISINI]
***