Mau Dapat Bantuan BPUM ? Begini Syaratnya, Mudah Kok

- 21 Oktober 2020, 11:26 WIB
Ilustrasi: Begini cara cek penerima dana Bantuan BUPM Rp2,4 juta
Ilustrasi: Begini cara cek penerima dana Bantuan BUPM Rp2,4 juta /PIXABAY

ZONABANTEN.com -  BPUM alias Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro, tahap pertama telah disalurkan dengan total dana Rp21,861 triliun atau setara dengan 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020.

BPUM ini menambah skema insentif bagi usaha mikro dan kecil yang sebelumnya telah diberikan oleh pemerintah.

Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM) telah mencapai hampir 100 persen tahap pertama.

Baca Juga: Harga Buyback Emas UBS dan ANTAM Retro di Galeri 24, Rabu 21 Oktober 2020, UBS 3 Gram Tak Tersedia

 

Seperti diketahui, sejak 24 Agustus 2020, pemerintah sudah menyalurkan bantuan presiden (banpres) produktif bagi usaha mikro atau disebut Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM).

Nilainya sebesar Rp2,4 juta untuk setiap penerima manfaat.

Diharapkan dari bantuan sosial langsung ini kalangan UKM yang terdampak akibat pandemi Covid-19 mulai produktif dan menggulirkan lagi usaha mereka.

Baca Juga: Bentar Lagi Cair! BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Cek Syarat Ini Agar Tak Gagal Ditransfer

Pemerintah sendiri menargetkan 12 juta UKM menjadi penerima bantuan tersebut. Dana bantuan itu akan ditransferkan secara langsung ke rekening para penerima.

Halaman:

Editor: Julian

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x