Sedangkan, calon penerima BPUM harus diusulkan oleh pengusul BPUM.
Baca Juga: Masih Pandemi, Warga Diimbau Kurangi Mobilitas Saat Libur Panjang Cuti Bersama 28- 30 Oktober 2020
Para pengusul BPUM tersebut adalah:
Kementerian/Lembaga
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di provinsi dan kabupaten/kota
Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
Baca Juga: Harga Emas Batangan ANTAM Hari Ini di Galeri 24, Rabu 21 Oktober 2020, Habis Turun Kini Stagnan
Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Lembaga penyalur kredit pemerintah.
Tata cara penyaluran BPUM meliputi pengusulan calon penerima, pembersihan data dan validasi data calon penerima, dan penetapan penerima.