Mau Dapat Bantuan BPUM ? Begini Syaratnya, Mudah Kok

- 21 Oktober 2020, 11:26 WIB
Ilustrasi: Begini cara cek penerima dana Bantuan BUPM Rp2,4 juta
Ilustrasi: Begini cara cek penerima dana Bantuan BUPM Rp2,4 juta /PIXABAY

Sedangkan, calon penerima BPUM harus diusulkan oleh pengusul BPUM.

Baca Juga: Masih Pandemi, Warga Diimbau Kurangi Mobilitas Saat Libur Panjang Cuti Bersama 28- 30 Oktober 2020

Para pengusul BPUM tersebut adalah:

Kementerian/Lembaga

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di provinsi dan kabupaten/kota

Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum

Baca Juga: Harga Emas Batangan ANTAM Hari Ini di Galeri 24, Rabu 21 Oktober 2020, Habis Turun Kini Stagnan

Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Lembaga penyalur kredit pemerintah.

Tata cara penyaluran BPUM meliputi pengusulan calon penerima, pembersihan data dan validasi data calon penerima, dan penetapan penerima.

Halaman:

Editor: Julian

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah