Mau Dapat Bantuan BPUM ? Begini Syaratnya, Mudah Kok

- 21 Oktober 2020, 11:26 WIB
Ilustrasi: Begini cara cek penerima dana Bantuan BUPM Rp2,4 juta
Ilustrasi: Begini cara cek penerima dana Bantuan BUPM Rp2,4 juta /PIXABAY

Lantas, bagaimana syarat dan cara pelaku UKM agar dapat menerima bantuan tersebut ?

Dilansir mantrasukabumi.com dengan judul Mudah! Cek Penerima Bantuan Pemerintah BPUM Rp2,4 Juta Cuma Pakai KTP di eform.bri.co.id/bpum, berikut syarat yang harus dipenuhi untuk menerima BPUM ini.

Baca Juga: Sinopsis Jodha Akbar Hari Ini Rabu 21 Oktober 2020, Eps 34 Rencana Busuk Benazir Kini Terbongkar 

Warga Negara Indonesia;

Memiliki nomor induk kependudukan (NIK);

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR);

Baca Juga: Kurs Rupiah terhadap Dolar Amerika Pagi Ini 21 Oktober 2020: Garuda Terus Membaik

Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

- Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Halaman:

Editor: Julian

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah