ZONABANTEN.com – Peringatan Hari Buruh Internasional, aturan ganjil genap pada tanggal 1 Mei 2024 ditiadakan. Aturan ganjil genap akan ditiadakan pada 1 Mei 2024. Kebijakan pembatasan lalu lintas ini dilakukan karena adanya aksi May Day atau Peringatan Hari Buruh Internasional.
Baca Juga: Libur Lebaran 2024 Usai, Polda Metro Jaya Kembali Berlakukan Ganjil Genap di di Jakarta
“Sehubungan dengan Hari Buruh Nasional, penerapan Sistem Ganjil Genap pada tanggal 1 Mei 2024 ditiadakan,” tulis pihak Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui unggahan di Instagram @dishubdkijakarta pada Senin, 29 April 2024.
Kebijakan ini dilakukan berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Selain itu, tertuang pula dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, di mana pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Baca Juga: Libur Panjang Lebaran 2024, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan dari Tanggal 6-15 April 2024
Di unggahan yang sama, Dishub DKI Jakarta mengimbau kepada para pengguna jalan untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas dan memperhatikan keselamatan bagi para pengendara.
“Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” tutupnya.***