Peringatan Hari Buruh Internasional, Aturan Ganjil Genap pada Tanggal 1 Mei 2024 Ditiadakan

- 29 April 2024, 15:00 WIB
Dishub DKI Jakarta akan meniadakan aturan ganjil genap pada 1 Mei 2024 terkait Hari Buruh Internasional
Dishub DKI Jakarta akan meniadakan aturan ganjil genap pada 1 Mei 2024 terkait Hari Buruh Internasional /@dishubdkijakarta/Instagram

ZONABANTEN.com – Peringatan Hari Buruh Internasional, aturan ganjil genap pada tanggal 1 Mei 2024 ditiadakan. Aturan ganjil genap akan ditiadakan pada 1 Mei 2024. Kebijakan pembatasan lalu lintas ini dilakukan karena adanya aksi May Day atau Peringatan Hari Buruh Internasional.

Baca Juga: Libur Lebaran 2024 Usai, Polda Metro Jaya Kembali Berlakukan Ganjil Genap di di Jakarta 

Sehubungan dengan Hari Buruh Nasional, penerapan Sistem Ganjil Genap pada tanggal 1 Mei 2024 ditiadakan,” tulis pihak Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui unggahan di Instagram @dishubdkijakarta pada Senin, 29 April 2024.

Kebijakan ini dilakukan berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Selain itu, tertuang pula dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, di mana pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Baca Juga: Libur Panjang Lebaran 2024, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan dari Tanggal 6-15 April 2024 

Di unggahan yang sama, Dishub DKI Jakarta mengimbau kepada para pengguna jalan untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas dan memperhatikan keselamatan bagi para pengendara.

Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” tutupnya.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: PMJ News Instagram @dishubdkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah