Kembali Diterapkan Hari Ini, Berikut Lokasi 26 Ruas Jalan Ganjil Genap di DKI Jakarta

- 27 Desember 2023, 12:30 WIB
Penerapan sistem ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan pada Rabu, 27 Desember 2023
Penerapan sistem ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan pada Rabu, 27 Desember 2023 /Hadi/PMJ News

ZONABANTEN.com – Kembali diterapkan hari ini, berikut lokasi 26 ruas jalan ganjil genap di DKI Jakarta. Hari ini, Rabu, 27 Desember 2023, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama stakeholder terkait kembali menerapkan peraturan ganjil genap Jakarta di sejumlah ruas jalan pada waktu-waktu tertentu. Sebelumnya, pada libur Natal tanggal 25 Desember 2023 dan 26 Desember 2023, ganjil genap Jakarta sempat tidak diberlakukan.

Jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi, yakni pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, sementara sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Ada 26 titik lokasi di jalan Ibu Kota Jakarta yang diberlakukan pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan aturan ganjil genap.

Perluasan kawsan ganjil genap di Jakarta tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Baca Juga: Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Ganjil Genap 24 Jam Tak Akan Diberlakukan, Khawatir Sulitkan Warga

Kebijakan ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Sanksi tulang juga telah diterapkan di seluruh titik ganjil genap di Jakarta, terhitung sejak Senin, 13 Juni 2022. Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x