ZONABANTEN.com – Bantuan subsidi upah ditujukan untuk pekerja atau buruh yang berhak menerimanya.
Bantuan subdisi upah sendiri saat ini telah sampai tahap IV dan telah dicairkan.
Bantuan subsidi upah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Baca Juga: Rhoma Irama Tunjukkan Konsistensi dengan Rilis Single Anyar
Dikutip dari kemnaker.go.id, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memastikan penyaluran subsidi upah/gaji tahap IV telah dicairkan bagi pekerja/buruh yang berhak menerima sesuai kriteria.
“Alhamdulillah, proses cek kelengkapan data sudah selesai. Dari 2,8 juta data calon penerima tahap IV, sebanyak 2,65 juta orang yang sudah lengkap datanya telah diproses pencairan ke KPPN,” ujar Menaker Ida.
“Sisanya, sekitar 150 ribu kami kembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk dilengkapi datanya. Hal ini kami lakukan agar betul-betul penerima subsidi upah/gaji tepat sasaran," kata Menaker Ida di Jakarta beberapa waktu yang lalu.
Baca Juga: Jika Paslon Langgar Protokol Kesehatan, Gubernur Banten : Jadikan Saja Sebagai Terdakwa !
Menaker Ida menjelaskan, setelah diproses ke KPPN, selanjutnya KPPN akan mencairkan dana subsidi upah/gaji ke Bank Penyalur.
Setelah itu, bank Penyalur akan segera transfer ke rekening penerima baik itu bank Himbara maupun bank Swasta lainnya.
Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Bank Himbara selaku Bank Penyalur untuk mempercepat proses transfer.
“Kita berharap penyaluran tahap IV ini terus berjalan dengan lancar seperti tahap I,II dan III, sehingga target penyaluran pembayaran tahap pertama bantuan subsidi upah/gaji bisa tercapai,” kata Menaker Ida.
Baca Juga: Menanggapi Vanuatu, Mahfud MD Tegas : Papua adalah Indonesia, Indonesia adalah Papua, Itu Saja !
Nah, berdasarkan data Kemnaker per 22 September 2020, realisasi penyaluran subsidi upah/gaji tahap I telah mencapai 2.484.429 orang atau 99,38 persen dari total penerima tahap I sebanyak 2,5 juta orang.
Kemudian untuk tahap II, penyalurannya telah mencapai 2.980.913 orang atau 99,36 persen dari total penerima tahap II sebanyak 3 juta orang.
Sedangkan untuk tahap III telah mencapai 3.356.866 orang atau 95 persen dari total 3,5 juta orang. Total Tahap I, II, dan III sebanyak 8.822.208 penerima atau 98,02 persen dari 9 juta orang.
Baca Juga: Update Corona Jawa Tengah Hari Ini Kamis 1 Oktober 2020, Positif Covid-19 Tambah 299, Sembuh 187
Data penerima bantuan subsidi upah ini telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, sebelum dikirimkan ke Kemnaker.
Jika pekerja yang tidak memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan Bantuan tersebut ke rekening kas negara.
Dalam hal ini juga ada sanksi bagi pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ***