Jika Paslon Langgar Protokol Kesehatan, Gubernur Banten : Jadikan Saja Sebagai Terdakwa !

- 1 Oktober 2020, 18:56 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim
Gubernur Banten Wahidin Halim //IG @wh_wahidinhalim

Menanggapi pilkada serentak di era pandemi, Jika Paslon Langgar Protokol Kesehatan, Gubernur Banten  : Jadikan Saja Sebagai Terdakwa 

ZONABANTEN.com - Tahapan pilkada serentak sudah berlangsung saat ini. Banyak pihak yang mengingatkan kerawanan pilkada ini terutama karena dilangsungkan disaat pandemi covid-19.

Bahkan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) juga meminta kepada penyelenggara Pilkada Kota Cilegon 2020 untuk berani menindak tegas pelanggaran protokol kesehatan covid-19.

Bahkan WH berujar agar menindak kandidat yang melanggar protokol kesehatan agar dijadikan terdakwa seperti yang dilansir oleh  Kabar Banten (PRMN) dalam artikel berjudul Paslon Pilkada 2020 Langgar Protokol Kesehatan Covid-19, WH : Pidanakan!

Baca Juga: Menanggapi Vanuatu, Mahfud MD Tegas : Papua adalah Indonesia, Indonesia adalah Papua, Itu Saja !

"Saya minta ke pihak kepolisian untuk menindak kandidat yang melanggar protokol kesehatan. Jika perlu, jadikan saja sebagai terdakwa seperti di Kota Tegal," ujar WH, usai memimpin Rapat Evaluasi Tahapan Pelaksanaan Pilkada Kota Cilegon 2020, di Ruang Rapat Wali Kota Cilegon, Rabu 30 September 2020. 

WH mengingatkan ASN di lingkungan Pemkot Cilegon untuk netral selama Pilkada. Namun WH meyakini seluruh ASN di Pemkot Cilegon netral.

“Kami lihat komitmen Pemkot Cilegon untuk netralitas ASN,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Cilegon Edi Ariadi mengapresiasi KPU Kota Cilegon dan Bawaslu Kota Cilegon yang telah membuat aturan terkait protokol kesehatan untuk kampanye.
“Apresiasi untuk KPU dan Bawaslu, karena dua instansi ini sudah membuat skema dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 selama pilkada,” tuturnya.*** (Sigit Angki Nugraha)

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x