Kedua, ASN yang bertugas di daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T) akan mendapat insentif tambahan guna memudahkan mobilitasnya.
Selain itu, Kemenpan RB juga akan mempermudah aturan kenaikan pangkat.
“Sehingga dengan PP ini pengaturan mobilitas talenta bisa dijalankan baik dalam, antar instansi maupun di luar instansi untuk menutup kesenjangan talenta. Kita akan atur insentif khusus bagi mereka yang bekerja di 3T, termasuk kecepatan kenaikan pangkat,” kata Anas.
TNI-Polri Isi Jabatan ASN Prajurit TNI dan Polri dapat mengisi jabatan tertentu aparatur sipil negara (ASN), berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Aturan tersebut tertuang dalam pasal 19 ayat 2 yang berbunyi, "Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Republik Indonesia".
Sementara dalam ayat 3 disebutkan bahwa pengisian jabatan ini dilaksanakan di instansi pusat sebagaimana diatur dalam UU mengenai TNI dan UU mengenai Polri.
Baca Juga: Lebih Besar, Lebih Segar: Simpan Makanan Bisa Lebih Banyak di Kulkas FlexUp 5in1
Sementara ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). UU yang terdiri dari 77 berlaku sejak diundangkan yakni pada 31 Oktober 2023.
Aturan ini disahkan agar ASN, TNI, dan Polri memiliki keseimbangan dan kesetaraan dalam pengembangan karirnya berdasarkan Sistem Merit. Pengisian jabatannya dilaksanakan berdasarkan permohonan penugasan dari instansi pusat, secara terbatas dan selektif.***