Aturan TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN Rampung April 2024, Simak Seperti Apa Teknisnya!

- 12 Maret 2024, 20:39 WIB
Menpan RB mengatakan, aturan itu masih dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang tata kelola aparatur sipil negara (ASN).
Menpan RB mengatakan, aturan itu masih dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang tata kelola aparatur sipil negara (ASN). /Kominfo/

ZONABANTEN.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan terkait dengan apakah TNI dan Polri bisa masuk dalam birokrasi pemerintahan.

Menpan RB mengatakan, aturan itu masih dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang tata kelola aparatur sipil negara (ASN).

Anas nama panggilannya juga mengatakan pembahasannya hampir rampung.

Baca Juga: 11 Caleg Melaju ke DPRD Kota Tangsel dari Dapil 2, Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 dengan Metode Sainte Lague

Jika aturan tersebut sudah bukan lagi rancangan, melainkan disetujui sebagai aturan pasti, maka TNI dan Polri menduduki jabatan ASN, begitu juga sebaliknya.

Dari situ Anas berharap aturan ini dapat mendorong TNI dan Polri untuk terlibat dalam reformasi birokrasi yang berdampak terhadap tata kelola pemerintahan (governance 5.0).

“RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya dapat diterapkan di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden. Setelah 100 persen aspek terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah ditetapkan,” kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 12 Maret 2024.

Anas menjelaskan, ada transformasi mendasar yang diatur dalam RPP ini. Pertama, penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel dan kolaboratif. Tak seperti tahun-tahun sebelumnya, Kemenpan RB akan menggelar rekrutmen tiga kali dalam setahun.

“Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu 'ritual' tahunan. Sementara ada ASN yang meninggal atau mengundurkan diri, sehingga terpaksa diisi dulu oleh tenaga non-ASN/honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari. Memulai ini, di tahun 2024, telah ditetapkan tiga kali siklus rekrutmen,” ujarnya.

Baca Juga: Pemain Muda Timnas Indonesia, Justin Hubner Resmi Bergabung Cerezo Osaka

Kedua, ASN yang bertugas di daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T) akan mendapat insentif tambahan guna memudahkan mobilitasnya.

Selain itu, Kemenpan RB juga akan mempermudah aturan kenaikan pangkat.

“Sehingga dengan PP ini pengaturan mobilitas talenta bisa dijalankan baik dalam, antar instansi maupun di luar instansi untuk menutup kesenjangan talenta. Kita akan atur insentif khusus bagi mereka yang bekerja di 3T, termasuk kecepatan kenaikan pangkat,” kata Anas.

TNI-Polri Isi Jabatan ASN Prajurit TNI dan Polri dapat mengisi jabatan tertentu aparatur sipil negara (ASN), berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Aturan tersebut tertuang dalam pasal 19 ayat 2 yang berbunyi, "Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Republik Indonesia".

Sementara dalam ayat 3 disebutkan bahwa pengisian jabatan ini dilaksanakan di instansi pusat sebagaimana diatur dalam UU mengenai TNI dan UU mengenai Polri.

Baca Juga: Lebih Besar, Lebih Segar: Simpan Makanan Bisa Lebih Banyak di Kulkas FlexUp 5in1

Sementara ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). UU yang terdiri dari 77 berlaku sejak diundangkan yakni pada 31 Oktober 2023.

Aturan ini disahkan agar ASN, TNI, dan Polri memiliki keseimbangan dan kesetaraan dalam pengembangan karirnya berdasarkan Sistem Merit. Pengisian jabatannya dilaksanakan berdasarkan permohonan penugasan dari instansi pusat, secara terbatas dan selektif.***

Editor: Rahman Wahid

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah