Sementara itu, pemberian santunan bagi pengawas pemilu yang meninggal dunia masih terus berjalan.
“Ada yang sudah diberikan. Ada yang kemudian juga ada yang belum, karena proses administrasinya begitu,” jelas Ketua Bawaslu RI.
Sebelumnya, pengawas pemilu yang meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar Rp36 juta, serta santunan pemakaman sebesar Rp10 juta.
Pemberian santunan itu merujuk pada Surat Keputusan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Santunan Kecelakaan Kerja Badan Ad Hoc.***