Selanjutnya pada 28 Desember 2023, Bawaslu menyarankan kepada KPU RI agar surat suara yang telah dikirim kepada pemilih sebanyak 31.276 surat suara tidak dianggap sebagai surat suara rusak.
Hal itu mempertimbangkan potensi persoalan yang lebih kompleks. Ditambah lagi ditakutkan agar surat suara tidak dimanfaatkan untuk penyalahgunaan.
Akan tetapi, KPU RI tetap mengirimkan surat suara pengganti tanpa pembeda pada 9 dan 10 Januari 2024.
Padahal berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023, surat suara 'prematur' tidak tergolong rusak.
Maka dari itu Bawaslu menduga adanya pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan PPLN di Taipei.
“Dengan demikian tidak ada alasan hukum bagi KPU RI untuk menyatakan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih sebagai surat suara rusak,” ujarnya.***