ZONABANTEN.com - Perkembangan soal pelanggaran Pemilu masih terus berlanjut. Pelanggaran itu terjadi bukan hanya di dalam negeri, tetapi juga di luar negeri. Majelis Sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara sah dan terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu di Taipei.
Keputusan ini berkaitan dengan surat suara 'prematur' yang telah dibagikan KPU melalui Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei pada Desember lalu.
"Memutuskan, satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu," kata Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi dalam sidang putusan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024.
Selain memutuskan bersalah, Bawaslu berdasarkan sidang perkara Nomor 001/TM/ADM.PP/BWSL/00.00/II/2024 menurunkan sanksi pada KPU berupa teguran agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Puadi menjelaskan inti perkara terkait pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU di Taipei.
Ketentuan pemungutan suara luar negeri, surat suara harusnya dibagikan 30 hari sebelum hari pemungutan suara digelar, yakni 2 sampai 11 Januari 2024.
Sedangkan, KPU melalui PPLN Taipei membagikan surat suara dengan metode pengiriman pos pada 18 dan 25 Desember 2023.